Mantan Bupati Muara Enim Resmi di Tahan Terkait Dugaan Korupsi Alih Pungsi Lahan
Muara Enim,The8news.com
Mantan Bupati Muara Enim dua priode, Ir Muzakir Sai sohar, dan tiga lainnya Abunawar Basyeban SH MH selaku PNS dan konsultan, H.M Anjapri SH mantan dirut PT perkebunan Mitra Ogan, Yan satyananda mantan Kabag akuntansi dan keuangan PT Mitra Ogan resmi ditahan Oleh bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11).
” Tiga Tersangka lainnya kita lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir Kita tetapkan sebagai Tahanan Kota karna tadi reaktif hasil Rapid Tes nya,” Terang Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.
Diterangkan Khaidirman, para tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana Korupsi yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU no31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp.5.850.000.000,00 – ( Lima Milyard delapan ratus Lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah 200 juta diduga hasil kejahatan.” Tukas Khaidirman.(yk)