Uncategorized

Miliki Senjata Api Ilegal , Suprianto di Ciduk Polisi

MUBA,The8news.com

Seorang petani bernama Suprianto (32) warga Desa Sri Karang Rejo, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan polisi Sektor Lalan resor Musi Banyuasin (MUba) . Ia diciduk polisi atas kepemilikan senjata api ilegal jenis pistol berikut 1 butir amunisi.Senin (02/11/2020).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi mengatakan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa senjata api ilegal. Selasa (03/11/2020).

“Informasi dari masyarakat ada seorang warga yang membawa senjata api rakitan ilegal, ” kata Junardi.

Dijelaskan Junardi, dari informasi itu. Saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam pada, Senin (02/11/2020). Selanjutnya sekitar pukul 16.40 wib, tepatnya di jembatan sekunder 1 jalan poros Lalan P6-P16 Desa Sukajadi terlihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

“Di lokasi itu, kami lihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Langsung diamankan tersangka dan di geledah pada bagian pinggang sebelah kiri. Kita temukan ada senjata api rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi, ” tegas Junardi.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka. Senjata api ilegal tersebut dibawa untuk menjaga diri.

“Tersangka berdalih untuk jaga diri bawa senjata api ilegal itu, ” jelas Junardi

Lebih lanjut Junardi mengatakan. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lalan.Guna proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(Ir@one).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button