MK Putuskan PSU di Empat TPS untuk Pilkada PALI

Jakarta, The8news.com – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diajukan pihak Pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto, SH MH – H. Darmadi Suhaimi, SH (DH-DS).

Sidang yang digelar secara virtual, Senin (22/3) memutuskan dilakukan PSU di empat TPS, yaitu di TPS 6 Desa Tempirai, kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat
dan TPS 9 serta TPS 10 yang masing-masing merupakan Desa Air Itam kecamatan Penukal.

Setelah dibacakan pengucapan keputusan oleh MK, maka KPU Kabupaten PALI diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU di empat TPS tersebut. (Hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *