Jakarta, The8news.com – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diajukan pihak Pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto, SH MH – H. Darmadi Suhaimi, SH (DH-DS).
Sidang yang digelar secara virtual, Senin (22/3) memutuskan dilakukan PSU di empat TPS, yaitu di TPS 6 Desa Tempirai, kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat
dan TPS 9 serta TPS 10 yang masing-masing merupakan Desa Air Itam kecamatan Penukal.
Setelah dibacakan pengucapan keputusan oleh MK, maka KPU Kabupaten PALI diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU di empat TPS tersebut. (Hel)

