Muhamad Yasin, STP, anggota DPRD Sumbar, Pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta UMKM tanggung jawab Pemerintah.

Muhamad Yasin, STP, anggota DPRD Sumbar, Pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta UMKM tanggung jawab Pemerintah.

2025-03-26 The8news.com

Pariaman-Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan landasan hukum yang bertujuan untuk memberdayakan serta melindungi koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat. Perda ini memberikan panduan strategis dalam upaya mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan sektor koperasi dan usaha kecil.

Sosialisasi Perda ini telah dilakukan perdana oleh pimpinan DPRD Sumatera Barat yaitu Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengadakan sosialisasi yang menekankan pentingnya tekad kuat, fokus, dan ketekunan dalam mencapai keberhasilan usaha acara ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah.

Selain itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat juga dukungan menggelar sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil.

Sejalan dengan pimpinan fraksi PKS yang lain juga bertekat melindungi masyarakat di dapilnya di antaranya Muhamad Yasin, STP, anggota DPRD Sumatera Barat acara di adakan di RM Sambalado pada tanggal 25-27 April 2025,

Sebagai tambahan, pada tingkat nasional, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini mengatur berbagai aspek terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, termasuk penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

“Anggota DPRD kota pariaman tiga periode ini menambah kan semangat pemimpin bangsa saat itu yakni bung Hatta selalu menekankan bahwa koperasi adalah jantungnya ekonomi Indonesia tutupnya dengan senyuman khas.

Anas Pilihan