Nongkrong Pinggir Jalan Bawa Pil Extasi, Tiga Pemuda Batsu di Ciduk Polisi

MUBA, The8news.com – Tiga pemuda asal Kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diciduk aparat Kepolisian Polsek Lais, Polres Muba.

Ketiga pemuda tersebut yakni Nauki (21), Tomi (18), dan Debi (21). Mereka di tangkap polisi karena kedapatan memiliki tiga butir pil ekstasi, saat sedang nongkrong di pinggir jalan di Kawasan Simpang Nekat, Desa Teluk, Kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin pada, Kamis malam (13/07/23).

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Lais, AKP Hendra Sutisna SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pemuda karena diduga memiliki tiga butir pil ekstasi.

” Benar, anggota kita telah mengamankan tiga pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan, karena kedapatan memiliki tiga butir pil ekstasi , ” Ujar kapolsek, Sabtu (15/07/23)

Dijelaskannya, ketiga pemuda asal Babat Supat ini diamankan secara kebetulan oleh anggota kita yang sedang berpatroli.

Saat itu mereka sedang nongkrong di pinggir jalan, terlihat gerak gerik mereka mencurigakan dan ketakutan ketika mobil polisi mendekat.

“Kami mengamankan ketiga pemuda ini karena memiliki pil ekstasi yang disimpan di saku celana dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Awalnya, kami mencurigai gerak-gerik mereka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, diduga ketiga pemuda ini hendak pergi ke pesta hiburan malam yang melibatkan narkoba,” ujar Kapolsek.

Atas kepemilikan tiga butir pil ekstasi, ketiga remaja ini terancam Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara di atas lima tahun. Jelasnya.

Post wan