Oknum Guru SD Rudapaksa Siswinya Sendiri, Begini Modusnya

MUBA, The8news.com – Seorang oknum guru GTT Sekolah Dasar (SD) berinisial DS (34) warga kota Sekayu, harus mendekam di jeruji besi Polres Musi Banyuasin ( Muba) , Polda Sumatera Selatan.

Pria yang berprofesi ganda sebagai konten kreator ini di amankan polisi karena diduga telah mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 11 tahun, berisial CP

Ulah oknum guru tersebut, membuat orang tua korban murka, dan melaporkannya ke polisi.

Mirisnya, Lagi pelaku menyetubuhi korban di tempat nya mengajar selaku guru.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas AKP Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH saat wawancara dengan awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.

Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. kata Susianto.

Lebih lanjut Susianto mengatakan, Modus pelaku DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus agar bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu, hingga korban yang kategori masih anak dan lugu ,tergiur tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari sipelaku untuk mencabuli korban, jelasnya.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal dirumah kerabatnya di kota Sekayu, sementara orang tua korban tinggal didusun yang agak jauh dari Sekayu.

Terungkapnya peristiwa ini , seorang pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba pada hari Rabu(11/01/2023), Katanya.

Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.katanya.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. Jelasnya

Kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada . Imbuhnya. (Wn/ril) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar