NewsPalembang

Optimalkan Penggunaan Dana Desa, Dinas PMD Sumsel Sosialisasi Permendes

Palembang, The8news.com – Prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 telah diterbitkan sejak September 2020 lalu. Untuk itu, pada Senin (07/12) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan melakukan sosialisasi terkait regulasi tersebut (Permendes PDTT No 13 tahun 2020).

Sosialiasi yang dilakukan di Hotel Swarna Dwipa Palembang itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Mawardi Yahya dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Pusat Ir Eko Sriharyanto MM.

Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Tak lepas dalam APBDes yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yaitu penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Hari ini adalah sosialisasi Permendes PDTT No 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, bagaimana memanfaatkan dana desa itu hanya pembangunan fisik tapi adalah untuk membantu ekonomi disetiap desa melalui badan usaha milik desa,” kata Mawardi Yahya.

Wagub berharap melalui sosialisasi ini kepala desa dapat benar-benar memanfaatkan dana desa secara maksimal dan tepat sasaran, bukan hanya untuk pembangunan fisik, tapi juga mengerakkan perekonomian desa.

Sementara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Pusat, Ir Eko Sriharyanto MM juga mengungkapkan selain sosialisasi, kegiatan ini untuk menyusun rancangan tahun 2021.

“Kegiatan ini setrategis menyampaikan menyusun Tahun 2021, kita itu cuma ingin menterjemahkan apa yang diminta oleh Bapak presiden,” ujarnya.

Menurutnya, manfaat dana desa itu yang pertama bisa dirasakan oleh masyarakat bawah. “Kedua, bagaimana permentasi dana desa itu bisa memberikan kontribusi terkait perekonomian rakyat, dan sumber daya manusia,“ ungkap Eko.

“Memang kita sudah banyak berhasil membangun secara fisik. Tapi bagaimana, apakah fisiknya sudah ada, untuk memberikan manfaat secara tidak langsung apa langsung terhadap pada perekonomian desa,” tambahnya.

Ia juga menambahkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) yang disetujui PBB, setidaknya ada 17 pembangunan yang ingin dicapai. “Desa juga bisa mempunyai kontribusi untuk pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Terkait mengenai tugas pendamping Eko Srihardyanto menjelaskan Menteri Desa berniat betul untuk mengevaluasi. “Makanya tahun ini tidak ada penambahan, karena ingin melakukan evaluasi mana yang mampu mana yang tidak, bagi pendamping yang tidak baik, yang tidak bisa memberi kontribusi dimasyarakat ada laporan, berarti pendamping tersebut kena evaluasi, terkait sanksi yaitu pemecatan. Makanya pak menteri berharap nantinya ada sertifikasi bagi pendamping.Tahun 2021 harus ada sertifikasi bagi pendamping yang belum memiliki sertifikasi pendamping tersebut tidak layak untuk ditugaskan sebagai pendamping desa,“ bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel Wilson menambahkan, bagi provinsi monitoring itu tetap setelah ada laporan laporan itu tetap dimonitoring untuk dana desa ini, untuk provinsi ini bekerjasama dengan Tim Irbansus Polda untuk pengawasan dana desa.

“Dana desa itu adalah bantuan gubernur itu tetap kita monitoring, apalagi ada pengaduan pengaduan dari masyarakat tetap kita evaluasi kita minitoring dam sekaligus kita cek kebenarannya tetapi kita tetap koordinasi dengan pihal kabupaten yang memiliki wilayah,“ katanya. (Niken)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button