Palembang, The8news.com – Angka kasus Covid-19 hingga saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia. Masyarakat pun terus diimbau untuk tetap berada di dalam rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Namun, pada kondisi tertentu kita tetap harus keluar rumah untuk melakukan aktivitas tertentu,termasuk ketika kita ketempat pelayanan Publik tetap kita melaksanakan Protokes Covid 19,” Koordinator Kegiatan Patroli dan Was oleh Polwan Dit Pam Obvit Polda Sumsel, AKBP Anna Susila SE.
Ia menuturkan patroli ini menyasar para nasabah BNI OPI Mall Jakabaring, BNI KM5 dan nasabah BNI KM 9 Palembang.
Menurutnya, protokes dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan dan kesehatan orang lain untuk itu Polwan Dit Pam Obvit Polda sumsel ikut serta dalam mengedukasi masyarakat dalam melaksanakan protokes Covid-19.
“Ini sesuai dari amanah tugas kepolisian yang sering diucapkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM teruslah menebarkan kebaikan walaupun kebaikanmu itu tidak disaksikan oleh pimpinan, namun keikhlasan dan kebaikanmu itu akan disaksikan oleh Tuhanmu dan kebaikan itu akan berbalik kepada dirimu dan engkau akan merasakannya,” ucap AKBP Anna SE.
Ia menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan antara lain Polwan Dit Pam Obvit diantaranya menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada nasabah bank, security maupun pegawai bank.
“Kemudian memberikan imbauan kepada nasabah , security dan pegawai bank untuk mematuhi protokoler kesehatan dgn 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) guna terhindar dari Covid 19,” ujarnya.
Ditambahkannya, poin lainnya adalah mengecek standard keamanan, mulai dari Satpam/Security, CCTV, APAR dan alkes guna penanggulangan dari wabah Covid-19.
“Mengimbau kepada nasabah serta security agar selalu waspada terhadap segala hal hal yang mencurigakan dan apabila terjadi tindak pidana agar segera menghubungi call centre 110 atau kepolisian setempat, dan mengimbau kepada security agar selalu mengecek suhu tubuh nasabah yang akan bertransaksi di bank,” pungkasnya.
Perlu diketahui agar tetap aman saat harus pergi keluar rumah, Kementerian Kesehatan membuat sebuah protokol kesehatan sebagai solusinya. Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi COVID-19 ini.
Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain.
Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 dapat diminimalisir.
Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam, seperti pencegahan dan pengendalian.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam protokol kesehatan tersebut, dipaparkan aturan-aturan yang perlu dilakukan oleh segala pihak yang berada di tempat atau fasilitas umum.
“Untuk tempat dan fasilitas diantaranya pasar dan sejenisnya, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga,” katanya.
Ditambahkannya, sasaran lainnya diantaranya tempat transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
“Pada setiap lokasi tersebut, aturan-aturan protokal kesehatan diperuntukkan bagi tiga pihak, yaitu pihak pengelola atau penyelenggara, penjual atau pekerja, dan pengunjung atau tamu. Setiap pihak memiliki perannya masing-masing sehingga aturan bagi tiap pihak telah disesuaikan,” katanya.