Pangdam II / Sriwijaya Ingatkan Anggota TNI Untuk Tidak Lakukan Pelanggaran

PALEMBANG, the8news.com – Viralnya kasus penembakan yang terjadi di tubuh Institusi TNI, saat di tempat hiburan malam Cafe, Resto, Bar And Live Music Panhead, Palembang, menjadi pelajaran berharga bagi Kodam II/Sriwijaya.

Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan larangan keras bagi seluruh prajurit untuk memasuki Tempat Hiburan Malam (THM). Peringatan ini kembali ditekankan menyusul insiden penembakan sesama anggota TNI di sebuah kafe Palembang yang berujung maut pada pertengahan Mei 2026.

Tak bosan-bosan, Pangdam II/Sriwijaya mengingatkan anggotanya untuk tidak lakukan pelanggaran.

“Dari awal sudah kita ingatkan, untuk tidak lakukan pelanggaran. Jika masih ada, ya sudah kita tindak tegas,” ungkap Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis saat diwawancarai wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Disinggung mengenai proses hukumnya, Mayjen TNI Ujang Darwis menjelaskan bahwa kasus penembakan tersebut sudah kita serahkan untuk di proses hukum.

” Sudah kita serahkan dan sudah di proses hukum, kasus ini biar jadi pembelajaran bagi prajurit yang lain. Untuk tidak melakukan suatu pelanggaran tindakan hukum. Ada hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan masih saja dilanggar akan diproses hukum,” tegasnya.

Pernyataan Pangdam II/Sriwijaya ini menjadi ‘warning’ anggotanya, setelah insiden penembakan hingga menewaskan anggota Kesdam II/Sriwijaya, berinisial PR (23), merenggang nyawa di Tempat Hiburan Malam (THM) Pan Head Cafe, Resto, Bar and Live Music, Jalan Letjen H Ratuprawira Negara Bukit Batu Kecamatan Ilir Barat I Palembang, setelah ditembak Sertu
RN segera lakukan evaluasi, Sabtu (16/5/2026).(*)