PBH Peradi Palembang Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Dugaan Pengeroyokan

PALEMBANG, The8news.com – Tim kuasa hukum korban pengeroyokan MR (22), dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Palemabang meminta penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menangani perkara kliennya kasus pengeroyokan pada bulan Febuari 2026 lalu, dengan cara profesional dan tanpa intervensi dari pihak manapun, Jumat (14/8/2026).

“Alhamdullilah, hari ini baru saja kami berkirim surat kepada penyidik Polrestabes Palembang, untuk segera menentukan sikap atas kasus klien kami, mengingat perkara tersebut sudah berjalan enam bulan lamanya,” jelas Heriansyah, didampingi Pahmisi, Supiri, Alimin Halim, Erwin Ariadi dan Bonaventura Bima Prakoso.

Heriansyah menjelaskan, dua alat bukti dari kejadian tersebut, sudah diserahkan kepada penyidik unit Pidum Polrestabes Palembang.

“Dua bukti berupa visum dari pihak rumah sakit dan empat orang saksi sudah kami hadirkan untuk dimintai keterangan. Dengan demikian, tentu dapat menentukan sikap. Apakah naik ke penyidikan atau distop,” ujarnya.

Heriansyah berharap pihaknya segera menerima SP2HP atas perkembangan kasus yang menimpa kliennya, dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kedua paha luka memar, akibat dikeroyok dua pelaku saat berada di Jalan Faqih Usman, Lorong Karya, Kelurahan 2 Ulu Palembang pada tanggal 18 Febuari 2026 lalu.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar laporan yang sudah berjalan berbulan-bulan ini mendapatkan kepastian hukum dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.