MUBA,the8news.com – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Ruswan (64) yang terjadi di Jalan Umum Simpang KUD Dusun II Desa Teluk Kijing III Kec. Lais Kabupaten Muba pada Sabtu 22 November 2025 Sore.
Pelaku di tangkap tim gabungan Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir, pada Selasa malam (25/11/2025), di wilayah kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin.
“Selama pencarian pelaku yang bernama RUSTAM (51) warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kec. Lais Kab. Muba itu, bersembunyi dengan berpindah – pindah tempat di wilayah Bayung Lincir”, ungkap
Kapolsek Lais AKP Syawaludin, SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean SH.
Tim gabungan yang dipimpin IPDA Daimon SH MH, IPDA Novian Thurela Wahyudi SH dan AIPTU Saragi SH , lanjut AKP Syawaludin,
Pelaku berhasil ditangkap setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hingga dalam kurun waktu 3 x 24 jam, pelaku telah di amankan di wilayah kec. Bayung Lincir.
“Unit Reskrim Polsek Sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, hasilnya mengarah kepada pelaku Rustam yang menghilang dari TKP dan berhasil diamankan Selasa (25/11/25) atau 3 x 24 Jam terhitung dari kejadian tersebut” kata Hutahaean dalam keterangan resminya di Polres Muba, Rabu (26/11/2025).
Dijelaskannya, Saat dilakukan pemeriksaan, Alasan Pelaku melakukannya dikarenakan ketersinggungan Pelaku terhadap Korban.
Kasi Humas Juga Menceritakan bahwa, Saat itu korban dari arah Betung mengendarai Motornya menuju arah Simpang KUD Desa Tekuk Kijing III Kecamatan Lais, lalu pelaku yg juga dari arah Betung telah membuntuti korban, setelah mendekati Simpang KUD desa Teluk Kijing III lalu pelaku meneriaki korban agar berhenti, akan tetapi korban menambah kecepatan laju motornya dan saat akan berbelok kejalan Simpang KUD korban terjatuh dari motornya. Tanpa membuang waktu lagi, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan Penusukan menggunakan sebilah Pisau berkali – kali di bagian badan korban hingga korban pun terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.
“Pelaku ini tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jadi antara korban dan pelaku ini sama – sama Tukang Ojek di pangkalan”Ujar Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. (*)
Post by Wan

