Pelaku Penganiaya Berat di Amankan Polsek Sungai Lilin, Korban Hanya Mengalami Luka Bacok

MUBA, the8news.com – Pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban inisial R (41) mengalami luka bacok di kepala bagian belakang sebelah kanan, di amankan Polisi sektor Sungai Lilin bersama bersama unit pidana umum satreskrim Polres Muba.

Tersangka berinisial I (25) diamankan di kota Sekayu, setelah sempat melarikan diri usai membacok korban menggunakan senjata tajam.

Peristiwa perkelahian yang terjadi pada 1 Juli 2026, di depan pos polisi Desa Sri gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sempat viral di media sosial,

Hal itu bermula ketika dua orang mendatangi Pospol Srigunung sekira pukul 10.00 wib, untuk mencari korban yang diketahui sering nongkrong di seputaran Pospol, ungkap Polsek Sungai Lilin Marlin saat menggelar kegiatan press release resmi.

Dalam keterangan resmi Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin SH MH, menjelaskan terkait rekaman video perkelahian tiga orang pria yang viral di media sosial.

Kapolsek Marlin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dijelaskannya, bahwa saat peristiwa perkelahian tersebut berlangsung, pos polisi sedang sepi karena personel Pospol Srigunung sedang menghadiri dan mengikuti rangkaian upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-80.

” Jadi kami mohon maaf kepada masyarakat, pada hari itu tiga orang membuat kegaduhan kami sampaikan bahwa pada saat kejadian anggota kapos pol Kami sedang mengikuti kegiatan upacara Hut Bhayangkara ke 80 di Polres Musi Banyuasin”. Ucapnya.

Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka I melakukan pembacokan kepada R yang menyebabkan luka dikepala sebelah kanan. Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit.

“Setelah mendapatkan informasi anggota Reskrim melakukan olah TKP dan melakukan penyidikan. Kemudian, keesokan harinya xx Kamis 2 Juli 2026 mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di penginapan Sekayu. Kami berkoordinasi dengan Kanit Pidum melakukan penanganan,”urainya.

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka I bersama seorang pria berinisial M serta seorang perempuan berinisial Er yang selanjutnya dimintai keterangan.

Marlin, mengutarakan setelah diamankan terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

“Dan hasil pemeriksaan bahwa yang melakukan pembacokan inisial I. Kemudian, kami tetapkan sebagai tersangka,”imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika dua orang mendatangi lokasi Pospol Srigunung mencari korban untuk menagih hutang hingga terjadi cekcok mulut yang berujung keributan.

Dalam situasi tersebut korban sempat mengejar para pelaku menggunakan sebilah golok sehingga mereka melarikan diri.

Beberapa saat kemudian, dua orang tersebut kembali datang dengan membawa parang dan satunya mengambil kayu di seputar lokasi kejadian. Keributan kembali pecah hingga salah seorang pelaku diduga membacok korban menggunakan parang yang mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan sebelum akhirnya melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku kedatangannya bersama dua pria tersebut bertujuan menagih utang kepada korban. Namun, situasi berubah menjadi keributan hingga berujung aksi penganiayaan.

Sementara itu, MN mengakui dirinya merupakan pria yang terlihat membawa kayu dalam video yang sempat beredar. Meski demikian, ia mengaku hanya berusaha melindungi diri dan mencegah korban menyerang dirinya maupun tersangka.

Dalam perkara ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek loreng dan satu kaus berwarna biru muda yang diduga digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

” Terakhir, berita yang beredar menyebutkan bahwa ada korban meninggal itu tidak ada. Artinya, korban hanya mengalami luka di kepala. Dan, sekarang korban berada di tempat kediamannya, kejadian di depan Pospol karena korban sering nongkrong disitu,”tandanya. (*)

Post by WAN