# Wabup Iwan Tuaji ; Langgar Perda Pesta Hajatan Sangsi Tegas Menanti
PALI ,the8news.com | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Orgen Tunggal, yang di antaranya mengatur larangan memainkan musik remix serta pembatasan waktu kegiatan hiburan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PALI pada Senin (10/11/2025) di Guest House Komplek Pertamina Pendopo, dan dibuka secara resmi oleh Bupati PALI Asgianto, S.T. melalui Wakil Bupati Iwan Tuaji.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan Tuaji menegaskan bahwa pelaksanaan perda ini akan diawasi secara ketat. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan tidak hanya kepada penyelenggara hajatan, tetapi juga kepada pemilik orgen tunggal.
“Dalam Perda ini terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat, salah satunya tidak boleh menggelar musik remix dan wajib mematuhi batas waktu yang ditentukan. Jika dilanggar, akan ada sanksi tegas, mulai dari penyitaan alat musik hingga pencabutan izin operasional,” ujar Wabup.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan adanya perbedaan antara waktu yang diatur dalam Perda dan izin dari kepolisian. Berdasarkan Perda, hiburan orgen tunggal diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, sementara dalam izin kepolisian batas waktunya hanya sampai pukul 18.00 WIB.
“Perbedaan waktu ini nantinya akan dibahas kembali. Namun keputusan akhir mengenai batas waktu penyelenggaraan hiburan akan ditetapkan oleh Bupati,” tambahnya.
Wabup juga menyampaikan bahwa penerapan Perda tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminalitas yang kerap muncul akibat kegiatan hiburan malam.
“Kebijakan ini demi kebaikan bersama. Dengan pembatasan waktu hiburan, diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkoba, seks bebas, serta tindak kriminal lainnya. Kami berharap masyarakat mendukung penerapan Perda ini demi terciptanya situasi yang aman dan tertib,” harapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten PALI mengajak seluruh masyarakat, pemilik usaha hiburan, serta perangkat desa untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan beradab.(ADV/Helen)





