Pemkot Palembang Menurunkan Biaya Retribusi IMB Hingga 50 persen
PALEMBANG,the8news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, akan mengabulkan penurunan biaya retribusi IMB dengan memangkas hingga 50 persen.
Hal itu diungkapkan Asisten II Setda Kota Palembang, Shinta Raharja, saat gelar acara rapat Finalisasi Perwali tentang cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi IMB, di ruang rapat II Setda Kota Palembang, kantor Walikota Palembang, jalan Merdeka no.1 Palembang, pada Selasa (13/8/2019).
“Rencana penurunan retribusi IMB karena adanya permohonan dari masyarakat,” ungkap Shinta Raharja.
Dijelaskannya, Dukungan rencana penurunan restribusi IMB di beberapa sektor, diantaranya usaha, pendidikan serta lainya. “Kemungkinan akan di ambil dari 20 persen Hingga 50 persen itu juga tergantung dari pemohon. Kajian akan dilakukan terkait besaran pemangkasan IMB, keputusan masih ada di pemohon. Masih sedikit pemohon mengajukan permohonan pengurangan IMB,” jelasnya.
Mengenai pengurangan, penghitungan retribusi IMB ini, masih dikatakan Shinta, secara jelas akan di buat Perwali. Dan ini mengacu pada aturan yang sudah ada, yakni Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi IMB. “Ada yang di gratiskan seperti IMB pendidikan serta Masjid,” tutupnya. (*)