Perumahan Botanica Residen Diterpa Isue, Ini Kata Titis Rachmawati

PALEMBANG, The8news.com –
Tersebarnya isue Perumahan Botanica Residen ada sengketa dibantah keras kuasa hukum perumahan, Titis Rachmawati, saat diwawancarai dikantornya, Selasa (19/5/2026).

“Isue yang dibuat Elis seakan Perumahan Botanica Residen ada sengketa tidak benar, itu hanya membuat resah dan opini tidak benar di masyarakat,” ungkap Titis Rachmawati, didampingi Bayu Prasetya Andrinata dan Andre dihadapan awak media.

Menurutnya, tudingan penipuan, fitnah dan membesar-besarkan perkara yang sempat dilontarkan Elis, itu sama sekali tidak benar.

“Tudingan yang dilontarkan Elis merugikan pihak kami. Maka dari itu, kita ajukan gugatan perdata. Kini sudah sampai ke tahap pembuktian, mendekati keputusan. Penetapan tersangka Albert, untuk sementara kita kesampingkan, karena kita masih fokus dulu kepada perkara perdata. Jadi bukan kita tidak mau,” ujarnya.

Titis menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Polda Sumsel.

“Kami yakin, polisi juga mengerti, ada hal-hal yang harus dilakukan dan apalagi sekarang tidak boleh semena-mena, mengkriminalisasi orang dengan bukti-bukti minim, bisa langsung menempatkan seseorang menjadi terdakwa di pengadilan,” tandasnya.

Mengenai penetapan tersangka Albert John Lorenz sebagai tersangka, atas dugaan penipuan uang pembelian rumah dan tanah di Perumahan Botanica Residence senilai Rp238 juta, kita semua harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Kendati benar ada penetapan tersangka, proses hukum kini sedang berjalan dan kami mohon agar kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, karena sekalipun telah ditetapkan tersangka, kalau belum diputus oleh pengadilan, maka orang tersebut belum tentu dapat dikatakan bersalah secara hukum,” jelasnya.