Uncategorized

Polemik Pilkada di Tengah Pandemi 19

Palembang, The8news.com
Masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 7 kabupten di Sumatera Selatan akan berakhir 5 Desember 2020. Saat kampanye biasanya digelar debat terbuka antara pasangan calon kandidat, seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Seperti diketahui, 7 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada serentak diantaranya: Ogan Ilir, Musirawas, Musirawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),  Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Namun, sehubungan dengan pandemi Covid-19. KPU Sumatera Selatan mengaku akan membatasi jumlah partisipan di dalam penyelenggaraan debat publik. Untuk teknis debat publik pasangan calon (paslon) Pilkada serenak telah diatur oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Aturan teknik debat publik sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKU) No 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Seperti disampaikan Ketua KPU Sumatera Selatan, Dra Kelly Mariana, khusus untuk metode pelaksanaannya, PKPU telah membuka dua opsi. Pertama, disiarkan secara langsung di stasiun televisi yang ditunjuk KPU atau melalui siaran tunda. Debat publik Pilkada serentak saat Pandemi diselenggaran di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.
“KPU juga membatasi jumlah orang yang hadir pada debat di dalam studio stasiun televisi. Mengacu Pasal 59 PKPU 13/2020, orang-orang atau pihak yang diperbolehkan ikut hadir dalam siaran debat publik adalah paslon, dua orang perwakilan Bawaslu, empat orang tim kampanye dari masing-masing paslon, serta tujuh atau lima orang anggota KPU setempat,” kata Kelly.

Kelly menuturkan, debat publik dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan bawaslu provinsi atau kabupaten/kota, 4 orang tim kampanye pasangan calon, 5 anggota KPU Provinsi atau 5 anggota kabupaten/kota.

Sementara itu, debat publik dapat dilakukan melalui siaran tunda.

Ia menambahkan, siapa yang datang saat debat sudah diatur dan dibatasi 50-70 orang, dan tetap tidak akan diperbolehkan melanggar jumlah maksimal pertemuan sebagaimana diatur dalam PKPU yang berlaku.

KPU juga akan menyesuaikan tema debat paslon dan tak menutup kemungkinan turut berkaitan dengan pandemi Covid-19. Teknisnya, KPU Kabupaten/kota yang akan merumuskan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayah masing-masing.
Tentang materi debat, selain diatur dalam PKPU 4/2017 dan UU 10/2016, pada masa pandemi ini, materi debat dapat ditambahkan terkait dengan kebijakan strategi penanganan dan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Materi debat dapat memuat strategi penanganan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sementara untuk pelaksanaan debat publik ini bisa dilakuan maksimal 3 kali, dan satu hal yang juga penting bahwa pelaksanaan debat publik ini harus menerapkan dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Kelly.
Sementara itu, menurut Pengamat sosial politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDESS), Bagindo Togar debat pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 di 7 kabupaten di Sumsel bisa memberikan nuansa baru, tidak hanya menyampaikan visi-misi tapi juga gagaran mereka.
“Debat harus mampu mengekaborasi gagasan, program, dan kapasitas calon secara maksimal, terutama program untuk penanganan pandemi Covid-19 harus menjadi nilai jual,” tutur Bagindo.
Ia juga mengatakan ada 2 opsi debat publik paslon yang maju di Pilkada serenak ini, yaitu melalui siaran langsung maupun siaran ulang. Untuk itu, ia menyarankan agar dikemas dengan menarik, sehingga para calon pemilih lebih tertarik untuk menonton debat tersebut dan paham apa yang disampaikan para paslon.
“Karena disiaran melalui media penyiaran, saya harap debat bisa dikemas secara menarik, agar pentonton lebih paham dan mengetahui apa yang ditawarkan para paslon, ini bisa menjadi acuan bagi calon pemilih untuk memantapkan pilihannya,” katanya.
Seperti pantauan The8News pertengahan Oktober lalu, KPU Kabupaten PALI menyelenggarakan Debat Publik I Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI). Debat Publik perdana yang diselenggarakan Senin (19/10) malam di Grand Ballroom Hotel Harper Palembang itu menghadirkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) dan paslon nomor urut 02 Ir H Heri Amalindo MM-Drs H Soemarjono (HERO).
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE saat  mengatakan dipilihnya Hotel Harper Palembang , selain berdasarkan ketentuan PKPU, hal itu juga sesuai hasil diskusi dengan para paslon yang bersepakat untuk menyelenggarakan debat publik di Kota Palembang dan disiarkan secara langsung melalui televisi swasta di Palembang.
“Lantaran tempat yang representatif, dan sesuai arahan Paslon kita mengadakan debat di Palembang, tim paslon juga meminta kita  melakukan debat ini di Palembang, selain itu juga alasan lainnya untuk menghindari penyebaran COVID-19,  undangan yang hadir pun dibatasi mengingat masih dalam situasi pandemi, namun masyarakat bila mengikuti melalui tv swasta yang disiarkan secara langsung,” tutur Sunario Ketua KPU PALI Sunario SE.
Ia menegaskan, debat ini dilakukan agar para calon pemilih di Pilkada bisa melihat secara langsung sekaligus mengetahui visi dan misi kedua paslon.

Sementara undangan yang hadir pun harus mematuhi protokol kesehatan (protokes) yang ketat seperti menjaga jarak, dan sebelum memasuki ruangan setiap orang dilakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan face shield, masker, bahkan panitia menyediakan sarung tangan.

“Kehadiran secara fisik dibatasi, sisanya bisa hadir melalui daring, atau nonton melalui salah satu tv swasta di Palembang, dan yang hadir pun harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti penggunaan masker, menjaga jarak, pengukuran suhu dan menjaga kebersihan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait debat publik ke-2, Sunario mengatakan belum menentukan lokasi, karena akan kembali melakukan koordinasi dengan para pasangan calon dan tim paslon.
Penulis: Erni Novianti

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button