Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba, Barang Bukti 13,71 gram Shabu

,

MUBA, the8news.com – Sat res narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus penyalahguna narkotika dan mengamalkan dua orang pelaku berikut puluhan paket sabu siap edar. Senin (1/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.
Adapun kedua pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial MAS (26) dan JI (23), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.

” Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba dan Kedua pelaku yang diamankan berinisial MAS (26) dan JI (23), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman”Ujar Kasi Humas mewakili kasi Humas. Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S. Kamis (4/6/26).

Lanjutnya, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H saat mendapatkan informasi dari masyarakat, ia langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H., bersama personel Unit II Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan kejelasan informasi tersebut, siang nya polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah milik Juliadi yang berada di Dusun II Desa Toman.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu, alat timbang digital, plastik klip bening, skop pipet plastik serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Alhasil, 53 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,71 gram, tiga ball plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik, satu buah skop pipet plastik, satu unit handphone Oppo A5x warna putih dan satu unit handphone ZTE Blade A54 warna hitam langsung di amankan.

“Ia, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut”Ujarnya lagi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Post by WAN