Politik Pilwana Nagari Guguak Memanas, Masyarakat Demo ke Kantor Nagari dan Bupati di Tengah Mauluik Gadang, Aspirasi Diabaikan
PADANG PARIAMAN, — Suasana damai dan penuh kebanggaan yang seharusnya menyelimuti perhelatan adat akbar Mauluik Gadang di Kabupaten Padang Pariaman justru ternoda gelombang protes warga. Persoalan terkait Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Nagari Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayutanam, kini memuncak menjadi aksi unjuk rasa massal yang digelar masyarakat adat pada Senin, 24 Agustus 2026, demi menyuarakan tuntutan yang selama ini terabaikan.
Aksi dimulai dari lingkungan Kantor Nagari Guguak, sebelum rombongan warga bergerak beriringan menuju Kantor Bupati Padang Pariaman dengan harapan dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan daerah. Sayangnya, kedatangan para pengunjuk rasa yang datang dengan tertib dan damai justru disambut keheningan yang mengecewakan; tak seorang pun pejabat pemerintah daerah yang hadir keluar untuk menerima keluhan atau mendengarkan suara rakyat yang mereka pimpin.
Ketiadaan pihak berwenang yang bersedia menampung aspirasi ini semakin memicu kekecewaan mendalam warga. Mereka merasa suara, hak, serta kepentingan masyarakat Nagari Guguak sengaja diabaikan, padahal persoalan yang terjadi menyangkut keabsahan pemimpin nagari, tata kelola pemerintahan adat, serta nasib dan kepentingan bersama seluruh warga nagari.
Koordinator aksi, Idrizaldi Dt. Rangkayo Tuo, secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Pertama, Bupati diminta segera menghentikan seluruh proses pelantikan calon Wali Nagari Guguak, karena dinilai cacat hukum sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan dan tidak memenuhi syarat sah menurut aturan yang berlaku.
Bupati diminta melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja dan perilaku Wali Nagari yang terpilih, yang dituding sengaja mengadu domba lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) demi kepentingan pribadi. Tudingan lain yang muncul mencakup dugaan penjualan tanah ulayat serta penggunaan rekomendasi KAN yang tidak sah guna mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin nagari tersebut.
Bupati Padang Pariaman diharapkan sungguh‑sungguh menghargai, menaati, dan melaksanakan keputusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang maupun PTUN Medan. Putusan pengadilan ini menjadi dasar hukum yang jelas dan mengikat bagi penyelesaian sengketa ini, sehingga tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pihak manapun.
Sebelum turun ke jalan, persoalan ini telah dibawa ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, yang secara resmi menyatakan menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum serta ketidakpedulian Bupati Padang Pariaman dalam menangani persoalan tersebut. Langkah hukum terus diperluas, hingga akhirnya kasus ini juga dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Barat sebagai bukti keseriusan masyarakat memperjuangkan keadilan.
Akar masalah bermula pasca pelaksanaan Pilwana Guguak, di mana calon nomor urut satu justru menggunakan rekomendasi dari KAN yang telah digugurkan oleh putusan PTUN. Sebaliknya, calon nomor urut dua dan tiga memakai rekomendasi dari KAN yang dinyatakan sah dan menang berdasarkan putusan pengadilan yang sama. Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan dengan teguhnya hukum, keadilan, penghormatan terhadap putusan pengadilan, serta menjaga kelestarian adat dan kedaulatan tanah ulayat milik seluruh warga Nagari Guguak.
Anas pilihan

