MUBA, The8news.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus seorang laki-laki inisial NR (23) warga Lubuk Linggau, Selasa 29 April 2025 Sore pukul 17.30 Wib.
Tersangka di tangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana Rudapaksa terhadap anak di bawah umur, di kecamatan Babat Toman pada Selasa (29/04/25).
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH Sik MH mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pihak korban yang masuk ke SPKT.
“Pelaku mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial T (10) sebanyak 1 kali di wilayah kecamatan Babat Toman”ungkapnya, Sabtu (03/05/25).
Menurut Afhi, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada hari Selasa (29/04/25) pukul 11.00 Wib.
“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Muba”kata Afhi .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**)
Post by Wan

