Polres Muba Sampaikan Refleksi Akhir Tahun

MUBA, The8news.com – Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik didampingi Paur humas Polres Muba IPTU Nazaruddin Bahar SE Msi melaksanakan refleksi akhir tahun di ruang Humas Polres Muba, Rabu (30/12).

Dalam kegiatan refleksi akhir tahun tersebut, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH Sik menjelaskan terkait sejumlah kasus yang berhasil di ungkap Polres Muba selama satu tahun terakhir, Anev kamtibmas tahun 2020 Januari – Desember 2020.

Sebanyak 557 Laporan Polisi yang masuk dan sudah terselesaikan 431 Kasus. Maka dengan itu perbandingan Kasus yang terjadi pada tahun 2019 dengan tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 14 % JTP (LP), sedangkan PTP nya mengalami penurunan Sebanyak 7,7 % ujar Kapolres.

Kapolres Muba juga menyampaikan bahwa Anev kasus 3C mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2019 sebesar 20,4 % dan tahun 2020 sebesar 19,6%.

“Namun untuk kasus tindak pidana narkotika mengalami peningkatan, tahun 2020 sebesar 9,3% dibandingkan tahun 2019 sebesar 1,1 %. Maka dengan demikian ditahun 2020 ini, sebanyak 38.625 Jiwa Anak Bangsa yang terselamatkan dari bahaya nya Narkoba ditahun 2020 ini. Untuk narkoba sebanyak 172 Kasus dan Penyelesaian Kasus sebanyak 187 kasus,” imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk kasus Laka lantas sendiri di wilayah Muba mengalami Penurunan sebesar 24 %, untuk data korban laka lantas tahun 2020 diantaranya MD sebanyak 58 Jiwa, LB 29 Jiwa dan LR 44. Kemudian untuk pelanggaran sendiri seperti tilang dan teguran turun sebesar 32,2%. Lalu untuk kerugian materil mengalami Penurunan jika ditahun 2019 sebesar Rp.377.950.000,- dan ditahun 2020 sebesar Rp.284.600.000,-.

“Untuk kasus narkoba ditahun 2020 ini mangalami kenaikan, kasus lain semua nya mengalami penurunan” kata Erlin Tangjaya pada Liputanhumas,” tambahnya.

Masih kata Kapolres, bahwa di bulan Desember 2020 ini polres Muba telah mendapatkan Penghargaan WBK zona integritas bebas korupsi dari Menpan-RB.

Terahir, Kapolres menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 4 / XII / 2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dia juga mengimbau bahwa dalam menyambut malam tahun baru agar seluruh warga masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. (Irw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *