Polres Padang Pariaman musnahkan 26,842Kg Ganja Dan 400An Botol Miras tutup tahun 2025

Polres Padang Pariaman musnahkan 26,842 Kg Ganja Dan 400An Botol Miras tutup tahun 2025

29 Desember 2025 The8news.com

PadangPariaman–Polres Padang Pariaman usnahan 26,842 Kg Ganja Dan 400An Botol Miras tutup tahun 2025 kegiatan penting ini telah berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Padang Pariaman. Kegiatan yang diadakan adalah pemusnahan barang bukti temuan narkotika jenis ganja dan minuman keras (miras) yang diselenggarakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si. Kehadiran pejabat kepala satuan tersebut menunjukkan perhatian serius terhadap upaya penindasan kejahatan narkotika dan pelanggaran aturan mengenai minuman keras di wilayahnya.

Giat ini di hadiri Banyak pejabat penting dari berbagai instansi juga menghadiri acara tersebut sebagai bukti kerja sama antar lembaga. Antara lain yang hadir adalah Dandim 0308 Pariaman Letkol Inf. M. Nurman Setiani, S.IP dan Pengadilan Negeri Pariaman Panitra Arifin, S.H., M.H.

Juga hadir perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat yaitu Pengola Data Siwastati Maidi Pratama, serta Kadis Kesehatan padnag Pariaman Dr. Dr. Engga Lift Irwanto, Sp.Og(K), M.H., Mkm, M.M, Map, M.Kes.

Selain itu, hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Pariaman Zetri, Kabid PPUD Pol PP Damkar Oktavihandra, Si.Kom, dan perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Padang Pariaman Panca Fidia.

Juga hadir Personel Jaga Upacara (PJU) Polres Padang Pariaman serta awak media yang bertugas mencatat dan menyebarkan informasi mengenai kegiatan pemusnahan tersebut ke masyarakat.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmat FaisoL mengatakan Jumlah barang bukti yang dipusnahkan cukup signifikan, yaitu ganja kering sebanyak 26.842 Kg dan minuman keras sebanyak 409 botol. Jumlah ini menunjukkan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam menindas perdagangan dan penyebaran barang terlarang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar dan selesai tepat pada pukul 10.30 WIB, hanya dalam waktu 20 menit. Acara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan dampak negatif minuman keras.

 

Anas Pilihan