Pali,The8news.com | Rekontruksi pembunuhan Pasutri warga Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Marsidi (80) dan Sumini (65) yang di lakukan oleh Diding (27) digelar di Gedung Sabara Polres PALI, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi (09/02/2022).
Dengan pengawalan ketat, tersangka DD memperagakan satu persatu adegan dari kedatangan hingga pembacokan kepada korban.
Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, mengatakan dalam rekonstruksi pembunuhan Terungkap ada 30 adegan yang di lakukan oleh pelaku DD.
“Ada sebanyak 30 adegan yang kita rekonstruksikan. Mulai dari persiapan, dari korban datang ke sekolahnya, tersangka datang rombongan sampai akhirnya DD menghabisi korban,” kata Marwan.
Di jelaskan, Motif pembunuhan lantaran dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka.
Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.
“Dari pengakuan tersangka, korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun.
“Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa pasca kejadian berdarah pada Minggu (2/1/22), unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI berhasil menangkap pelaku kurang dari 2 X 24 jam, saat pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Muba.
Pelaku ditangkap di perbatasan PALI-Muba di wilayah Kecamatan Penukal Utara,jelasnya.
Reporter : hellen

