OKU Selatan, the8news.com – Komitmen Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kecamatan Buay Sandang Aji.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Polres OKU Selatan pada Selasa (27/10/2026) pukul 13.30 WIB, sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N (37), warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe yang berada di kawasan Gunung Pasir, Kecamatan Muaradua.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas 49 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna krem dengan berat bruto 21,38 gram, 59 butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning dengan berat bruto 19,06 gram, serta 12 butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau berbentuk granat dengan berat bruto 3,99 gram.
Selain itu, polisi mengamankan 10 paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,12 gram, satu tas bergambar Mickey Mouse, serta satu unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 120 butir pil yang diduga ekstasi dan 10 paket yang diduga sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika tersebut untuk aktivitas peredaran gelap.
Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa informasi dan peran aktif masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat perlu terus diperkuat untuk mencegah meluasnya peredaran narkotika, khususnya yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya Polres OKU Selatan untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat serta memastikan setiap informasi mengenai aktivitas mencurigakan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, Satres narkoba Polres OKU Selatan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres OKU Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui kerja sama yang berkelanjutan antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan Kabupaten OKU Selatan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkoba.(IWAN/ril)

