Polsek Lais Amankan Pelaku Pencurian di Area Kaji PT Medco

MYBA, the8news.com– Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area Cluster AY Yard 18 PT Medco Energi Kaji, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diungkap jajaran Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolsek Lais AKP Sawaluddin, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Elyas Pikal, S.H., M.Si., bersama personel piket Reskrim, mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam pencurian komponen radiator kompresor milik PT Medco Energi Kaji, Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (39), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dan HGA (29), seorang sopir yang berdomisili di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 15.25 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Lais, kedua terduga pelaku diduga mengambil komponen radiator kompresor yang terbuat dari besi kuningan pada bagian atas dan bawah.
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara membuka baut dan menggergaji bagian besi kuningan yang menempel pada komponen radiator kompresor, dan Akibat kejadian tersebut, pihak PT Medco Energi Kaji mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp20 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pihak pengamanan PT Medco Energi Kaji, melakukan pengintaian di sekitar lokasi AY Yard 18.
Saat melakukan pengintaian, pihak pengamanan pihak PT Medco Energi Kaji melihat dua orang yang kemudian diketahui berinisial AR dan HGA berada di dalam tempat bekas tangki. Keduanya diduga sedang membuka baut yang terpasang pada komponen radiator kompresor, Kedua orang tersebut kemudian berhasil diamankan oleh pihak pengamanan PT Medco Energi Kaji dan menghubungi Kapolsek Lais untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lais AKP Sawaluddin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Elyas Pikal, S.H., M.Si., bersama personel piket Reskrim untuk mendatangi lokasi, Setelah tiba di lokasi, personel Polsek Lais kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lais guna menjalani proses pemeriksaan dan penyilidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, besi kuningan yang diduga diperoleh dari hasil pencurian tersebut dijual kepada pembeli barang rongsokan dengan berat sekitar 10 kilogram, dengan harga Rp50 ribu per kilogram, dan dari hasil penjualan tersebut, keduanya memperoleh uang sebesar Rp500 ribu, yang kemudian dibagi masing-masing sebesar Rp250 ribu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut Polsek Laiz mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi;
• 1 buah rangka komponen radiator kompresor;
• 1 buah gergaji besi;
• 1 buah kunci inggris ukuran 12 merek Heavy Duty;
• Sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Lais untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut

Kapolsek Lais AKP Sawaluddin, S.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan tindak pidana.