Polsek Tanah Abang dan Tim Patroli Gagalkan Pencurian Pipa Pertamina Adera

PALI, The8news.com |  Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian pipa minyak dan gas milik Pertamina Adera.

Ketiganya yakni Kunci (46) petani yang berasal dari Sumberejo, kelurahan Talang Ubi Utara, kecamatan Talang Ubi,
Sariyal (40), buruh yang berasal dari Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir dan Usman Gumanti (58), sopir beralamat di Rejosari kelurahan Talang Ubi Utara.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi, SH MSi membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan : LP / B / 06 / III / 2023 / SPKT / Sek Tanah Abang / Res PALI / Polda Sumsel tanggal 05 Maret 2023.

Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu dini hari sekira pukul 02.00 wib, pada saat tim patroli PT. Pertamina Adera melaksanakan patroli dari arah Pengabuan menuju ke arah Desa Raja. Setibanya di desa Harapan Jaya, kecamatan Tanah Abang, tim patroli menemukan sebuah mobil truk dan bekas tapak ban mobil dari jalan lokasi.

Sehingga tim patroli mengecek ke arah lokasi dan di dapati bahwa telah hilang pipa besi ukuran 6 inch dengan panjang lk. 68 meter, sehingga tim patroli melakukan pengejaran terhadap mobil truk yang terlihat di awal.

“Pada saat dilakukan pengejaran di dapati mobil tersebut di Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim dan ditemukan barang bukti pipa besi sebanyak 17 batang dengan ukuran 6 inci dan panjang 4 meter,” ujar Kapolsek.

Tempat Kejadian, lokasi sumur minyak Sei Betun PT Pertamina Adera di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.

“Diketahui, para pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka mengambil besi pipa dengan cara memotong besi pipa menggunakan mesin las sehingga menjadi 17 batang dengan ukuran masing 4 meter, kemudian besi pipa hasil curian tersebut dimuat dan diangkut dengan menggunakan mobil truck warna kuning nomor polisi BG 4470 ML,” tutur Kapolsek.

Selain besi pipa, barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit mobil truk, satu buah tabung gas ukuran 3 kilogram, satu buah tabung oksigen, satu buah peralatan las potong.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya seraya berkata masih mengejar keempat tersangka lainnya. (Red)