Polsek V Koto Kampung Dalam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satu Orang Diamankan
3 September 2025
PADANG PARIAMAN — Polsek V Koto Kampung Dalam jajaran Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa (8/9/2026). Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/IX/2026/SPKT-Polsek V Koto Kampung Dalam/Polres Pariaman/Polda Sumbar, yang tercatat pada 3 September 2025.
Kegiatan pengungkapan dipimpin langsung oleh kasat Reskrim polres pariaman dan Polsek V Koto Kampung Dalam, yang terdiri dari IPTU Riyo Ramadhani, S.H, AIPTU Oktoveri, Briptu Rizky Amanda Febrianti, S.H, dan Bripda Mhd Hafiz. Operasi berlangsung sekitar pukul 10.30 Wib di wilayah hukum Polres Pariaman dan berjalan dengan aman serta tertib.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, terungkap bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut adalah Ego Saputra, panggilan Ego. Pria berusia 27 tahun ini beralamat di Badina, Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Proses pengungkapan dan pengamanan tersangka berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas dan bersedia dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu lembar BPKB sepeda motor merk Honda Vario 150 berwarna coklat dengan nomor polisi BA 6826 WH. Kendaraan tersebut tercatat atas nama pemilik Muzahar, dengan nomor rangka MH1KF4126MK238809 dan nomor mesin KF41E2242805.
Tersangka disangka melanggar Pasal 363 juncto Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi pidana terkait perbuatan tersebut berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kapolsek V Koto Kampung Dalam afrianto simatupang. sH melaporkan bahwa capaian dari kegiatan ini meliputi pengamanan tersangka, pengamanan barang bukti, serta dimulainya proses penyidikan secara menyeluruh terhadap perkara tersebut. Langkah hukum selanjutnya akan terus diupayakan hingga tuntas dan transparan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan di tengah masyarakat. Polsek V Koto Kampung Dalam berjanji akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.
Anas pilihan

