Pria 33 Tahun di Muratara Cabuli Anak Dibawah Umur

MURATARA,The8newscom- Herianto kelahiran Lesung Batu ,03 Oktober 1990 yang bertempat tinggal di desa Lubuk Rumbai Baru,Kecamatan Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara,ditangkap Unit Sat Reskrim Polres Muratara.

Tersangka ditangkap diduga mencabuli boca perempuan sebut saja Mawar (nama samarannya.red) yang masih berusia 10 tahun.

Pristiwa terjadi pada Kamis, 06 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB dini hari rumah Kontrakan Korban dan Tersangka di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra.S.ik mengatakan,
tindakan asusila yang dilakukan Herianto saat korbar sedang tidur nyenyak didepan kamar pelaku.

Waktu itu pelaku sedang bermain handphone dikamarnya,ketika seluruh orang di rumah sedang tidur pulas,melihat korban tidur didepan kamarnya lalu muncul dipikiran pelaku ingin menyetubuhi korban.

Selanjutnya dengan tidak mengulur-ngulur waktu pelaku langsung mendatangi korban dan membuka celana korban dan berusaha memasuki alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban,setelah melakukan dua kali pergerakan naik turun alat kelamin pelaku pun tidak ereksi lagi sehingga ia menyelesaikan perbuatannya dan kembali lagi ke kamar.

Pristiwa itu dapat diketahui oleh kakak korban Irwandi bangun dari tidur langsung ke dapur melihat korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan bagian selengkangan ada bercak darah di celana.

Selanjutnya kakak korban langsung bertanya pada korban,lalu korban berkata bahwa pelaku Heriyanto telah menyetubuhinya.atas dasar perbuatan bejat pelaku kakak korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Muratara.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit PPA Polres Muratara berkordinasi dengan keluarga korban,pada hari Jumat 07 Juli 2023 tersangka berhasil diamankan di Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terang Kapolres.

Jurnalis : Wancik