Proses Hukum Berjalan, Dr. Suharizal, S.H.M.H : Praperadilan Uji Keabsahan Penyitaan Aset yang di duga cacat prosedural oleh kajari Padang
2026-03-30 the8news.com
PADANG – Sistem peradilan di Kota Padang menunjukkan mekanisme pengawasan yang berjalan dengan baik, setelah Hj. Merry Nasrun, S.E., mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan terhadap aset miliknya. Langkah ini menjadi bukti bahwa setiap warga memiliki akses yang sama untuk mengadu keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Permohonan Terdaftar dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, dengan hakim tunggal Angga Afriansha AR, S.H., M.H., yang akan menangani perkara ini secara profesional. Hj. Merry Nasrun didampingi oleh tim kuasa hukum berpengalaman yang dipimpin Dr. Suharizal, S.H., M.H beserta rekan-rekannya, menunjukkan bahwa pihak pemohon menjalankan haknya dengan dukungan keahlian hukum yang memadai.
Objek yang menjadi perhatian dalam praperadilan adalah tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah Blok A9/10, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Aset ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan menjadi bagian penting dari kekayaan pribadi pemohon, sehingga pemeriksaan hukum terhadapnya menjadi sangat relevan.
Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 17 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-4841/L.3.10/Fd.2/11/2025 tertanggal 12 November 2025. Aset tersebut sebelumnya dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020, yang menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap kasus yang kompleks.
Dalam permohonannya, Dr. Suharizal, S.H., M.H.menekankan kami
pihak Hj. Merry Nasrun menyampaikan argumen hukum yang terstruktur mengenai sejumlah poin yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Pemohon menegaskan dirinya sebagai pembeli sah dan beritikad baik, setelah membeli aset tersebut dari BNI pada 15 Februari 2021 senilai Rp6,7 miliar melalui proses roya dan balik nama yang sesuai prosedur.
Beberapa poin krusial menjadi dasar argumen hukum pemohon, antara lain penyitaan yang dinilai dilakukan sebelum izin pengadilan terbit, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum penyitaan, tidak diterimanya berita acara penyitaan, serta pertanyaan mengenai kewenangan penyidikan. Semua poin ini diajukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.
Kasus ini menjadi bukti penting bahwa penegakan hukum di Indonesia selalu tunduk pada pemeriksaan ulang untuk menjamin integritas proses. Bukan hanya sebagai sengketa antar pihak, tetapi juga sebagai ujian bagi bagaimana aparat penegak hukum dan lembaga peradilan menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan transparan.
Putusan dari praperadilan ini diharapkan akan memberikan kejelasan hukum yang kuat bagi semua pihak terkait. Baik hasilnya mendukung pemohon maupun tidak, proses ini akan menjadi landasan bagi praktik hukum yang lebih baik di masa depan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Publik menantikan putusan yang berdasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan konsisten tutupnya dengan senyuman khas
Anas Pilihan

