Muratara, The8news.com – Polemik Sengketa lahan milik Desa Bina Karya/Sp5 Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) dengan pihak PT Lonsum belum berakhir, bahkan status lahan Quo yang di keluarkan bupati tidak di anggap oleh pihak PT Lonsum.
Hal ini disampaikan oleh pihak PT.Lonsum melalui Manager Edi saat sedang melakukan mediasi bersama Camat Karang Dapo Husin Haikal serta hadir juga Kepala Desa Bina Karya.
Menurut Edi, pihaknya memang tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Muratara, dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa lahan seluas 150 ha ini berstatus Quo artinya lahan yang masih bermasalah atau dalam proses sengketa.
“Jadi secara hukum Bupati tidak punya kapasitas untuk menentukan status Quo,terkecuali pengadilan yang mengeluarkan status tersebut,” ujar Pihak PT.Lonsum dalam mediasi tersebut, Jumat (06/08).
Pihak PT Lonsum juga mengakui,pihaknya sudah beberapa kali membalas surat dari bupati tentang sengketa lahan tersebut, bahkan sudah pernah rapat di kabupaten, legalitas perusahaan kita jelas dan sudah dipaparkan kepada pak bupati, namun mengapa belum selesai kami mengeluarkan berkas berkas tersebut bupati langsung mengeluarkan status Quo.
“Memang tidak bisa kami indahkan, bahkan kami siap di panggil oleh Pemda kapan saja, namun dengan catatan waktunya tolong diatur dengan baik sebab untuk memaparkan hal tersebut butuh waktu untuk mempersiapkan segalanya,” paparnya.
Sementara itu Camat karang Dapo Husin Haikal mengatakan, pihaknya sebagai penyambung lidah dari pemerintah kabupaten,. Menurutnya, bupatiĀ menyatakan bahwa tidak boleh aktivitas di dalam lahan yang sedang berstatus Quo
Tapi nyatanya pihak perusahaan terus memaksa untuk beraktivitas di dalam lahan tersebut,
“Terpaksa akan kita tahan sebelum ada petunjuk dari bupati,” kata Camat
Camat juga mengakui, untuk saat ini ada satu unit mobil operasional milik perusahaan dan beberapa ton buah kelapa sawit yang berhasil diamankan masyarakat di depan kantor kepala Desa Bina Karya/Sp5
Disinggung tentang benar atau tidaknya pihak perusahaan tidak mengindahkan surat yang di keluarkan Bupati Muratara yang berstatus Quo, pihaknya membenarkan hal tersebut.
“Benar sempat tadi pihak perusahaan menantang pemerintah daerah untuk membawakan perkara ini ke ranah hukum dan siap dipanggil kapan saja” pungkasnya. (Wancik)

