MURATARA,The8nes.com – Puluhan Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Muratara (AWM ) menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara pada Kamis.(7/11/2024).
Kedatangan puluhan wartawan tersebut mengkritisi terhadap penggunaan anggaran publikasi di Sekwan DPRD Muratara baik jumlah besaran anggaran induk maupun Anggaran Tambahan(ABT) tahun 2024,serta meminta nama-nama media yang dibayar dan besaran setiap media.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) AWM Hanafi wartawan Redaksi Jambi yang bertugas di Muratara menyampaikan dalam orasi nya,kedatangan dirinya beserta rombongan wartawan yang tergabung dalam AWM ke kantor DPRD Muratara mengkritisi tentang penggunaan anggaran publikasi penggunaan anggaran media tahun 2024,baik besarannya maupun jumlah media yang dibayar.
Karna ujar Hanafi,anggaran publikasi di DPRD Muratara mencapai milyaran Rupiah diduga ada kongkalikong terhadap pembayaran yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) media di kantor DPRD Muratara.
“Tujuan aksi damai kami hari ini ke gedung DPRD Muratara mengkritisi tentang penggunaan anggaran Publikasi media tahun 2024,”ujar Hanafi.
Hanifi juga menjelaskan,pembayaran ADP media di Sekwan DPRD Muratara tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan tarif standar advetorial baik untuk media cetak maupun media online,dan diduga ada media-media tertentu yang di prioritaskan.
“Ini sangat tidak masuk akal satu media adv dibayar 1 juta Rupiah bahkan ada yang menerima Rp.250 (dua ratus limah puluh ribu rupiah) ini jelas penghinaan,”terang Hanafi.
Sementara Sekwan Muratara Maizar Sukarda, menjelaskan,untuk penjelasan terkait anggaran Publikasi harus melalui prosedur sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Sedangkan anggaran publikasi di Sekwan Di DPRD Muratara tahun anggaran 2024 sebesar lima ratus juta rupiah
“Kami tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang penggunaan anggaran publikasi yang ada di Sekwan DPRD Muratara,karna harus melalui prosedur,kalau kalian ingin tahu tentang rincian anggaran kalian ajukan surat melalui Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal ini sekda,setelah itu kami akan berikan rincian penggunaan nya.pungkasnya
Jurnalis. : Wancik

