Uncategorized

Rapat Advokasi Komitmen Pemda dan Lintas Sektor kepada PD Pasar Palembang Jaya

PALEMBANG,the8news.com – Pemerintah Kota Palembang bekerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, menggelar rapat Advokasi Komitmen Pemda dan Lintas Sektor kepada PD Pasar Palembang Jaya agar tercipta Pasar Aman Dari Bahan berbahaya Tahun 2019, di Kantor PD Pasar Palembang Jaya, Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan IB I Palembang, Rabu (14/08).

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), saat diwawancarai awak media diruang rapat kantor PD Pasar Palembang Jaya, mengatakan bersama dengan BBPOM Palembang berkomitmen untuk menjadikan pasar yang aman dari bahan-bahan berbahaya.

Untuk itu, dirinya akan menindak tegas para pelaku usaha yang menjual produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya bagi masyarakat dengan cara mencabut izin usahanya.”Saya menekankan pasar aman dari bahan berbahaya tidak bisa lagi ditunda-tunda, harus dijalankan sekarang. Pasar, rumah makan ataupun yang terkait dengan industri pangan harus betul-betul menjaga keamanan setiap produk yang dijual,” ungkap Finda.

Dengan terjaminnya keamanan produk yang dijual, lanjut Finda, maka masyarakat tidak perlu ragu dan takut lagi berbelanja.

“Komitmen ini melibatkan lintas sektoral yang melibatkan semua OPD. Kami memiliki visi yang sama dengan BBPOM menjaga supaya tidak ada lagi produk berbahaya dijual. Tadi sudah diserahkan Test Kit dari BBPOM kepada Pasar agar dapat mengecek produk yang dijual di pasaran,” bebernya.

Lebih jelas Finda mengatakan, kedepan Pemkot Palembang akan menganggarkan untuk setiap pasar memiliki test kit, dari 21 pasar di Palembang baru ada 3 pasar yang memiliki test kit. Namun ia menekankan tidak hanya memiliki alat tersebut, tetapi juga akan ada pelatihan cara menggunakan test kit.

“Selama ini kita sudah melakukan sosialisasi, sudah melakukan sidak oleh karena itu saya tidak lagi memberikan ampunan bagi yang melakukan pelanggaran misalnya dengan menjual produk yang mengandung formalin sehingga membahayakan masyarakat. Izin usahanya akan dicabut bagi pelaku usaha yang menjual produk yang mengandung bahan berbahaya. Sementara untuk yang berkaitan dengan pidana diserahkan kepada pihak yang berwajib, ancamannya sampai 5 tahun penjara,” tegas Finda.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala BBPOM Palembang, Hardaningsih, mengatakan sudah sejak tahun 2014 bekerjasama dengan Pemkot untuk program pasar aman dari bahan berbahaya. Pasar aman dari bahan berbahaya dapat meningkatkan daya saing bangsa.

“Selain itu mendorong kemandirian pelaku usaha, memberikan jaminan keamanan dan memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan. Ini salah satu sinergi kami, dengan Pemkot beserta OPD,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahan pangan yang aman yakni tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin, borax dan cemaran biologis. “Untuk bahan berbahaya dapat kita periksa sewaktu melakukan sidak. Kalau cemaran biologis tidak bisa karena mikroba di laboratorium dengan menyampling apakah ada bakteri atau benda biologis,” urainya.

Disampaikannya, cemaran biologis sering terjadi pada penjualan jajanan sekolah terutama es serut. Es serut mengandung bakteri E-Coli dan salmonella karena es nya berasal dari air yang tidak dimasak.

“Kita akan memberikan penghargaan kepada pasar yang bebas dari bahan berbahaya. Lomba ini dilaksanakan sampai tingkat nasional. Selain itu kita akan mensertifikasi tempat pangan siap saji, yang aman akan kita unggah pada web BBPOM,” tutupnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button