RAPAT DPRD PADANG PARIAMAN DENGAN AGENDA PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025
Padang Pariaman –2026-06-16
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat dalam rangka pembahasan keuangan daerah, dengan agenda utama yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengesahan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang menjadi wujud pengawasan dan pengendalian legislatif terhadap pengelolaan anggaran yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Melalui penyampaian pandangan umum ini, setiap fraksi yang ada di DPRD dapat menyampaikan tanggapan, catatan, apresiasi, maupun hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut terkait realisasi pendapatan, penyerapan belanja, serta manfaat yang dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran daerah.
Rapat berlangsung secara tertib dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Padang Pariaman, yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Padang Pariaman, Wira Satria, S.Sos. Dalam tatanan masyarakat setempat, beliau juga dikenal dengan gelar adat Datuak Maharajo Sampono. Sebagai pimpinan rapat, beliau memimpin jalannya diskusi dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, serta memastikan setiap pandangan dari perwakilan fraksi dapat disampaikan dengan baik dan tertib sesuai dengan tata tertib DPRD.
Kegiatan yang memiliki nilai strategis bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ini dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Juni 2026, di ruang sidang DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Rapat ini dihadiri oleh para anggota dewan dari berbagai fraksi, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah undangan lainnya yang berkepentingan. Penyampaian pandangan umum ini menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih mendalam dan penentuan sikap akhir terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.
anas pilihan

