Uncategorized

Relaksasi Penundaan Cicilan,Begini respon Bank BRI cabang Palembang

Palembang,The8News.com

Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa (24/03) menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran / relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil dibawah Rp 10 miliar debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat di tengah pendemi Virus Corona.

Merespon hal tersebut, Manager Marketing  Bank BRI Cabang Palembang Muhammad Syahrial mengungkapkan, Bank BRI mengapresiasi relaksasi tersebut dan telah melakukan langkah restrukturisasi.Para debitur yang sudah mengajukan permohonan relaksasi sebanyak 90 debitur dan sudah disetujui sebanyak 10 debitur.yang lain nya masih menunggu proses verifikasi berdasarkan klasifikasi berat,sedang dan kecil permasalahan yang dihadapi oleh para debitur.

“Menindaklanjuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafond paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak Virus Corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit

.

Selain itu BRI jga memudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, diantaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling),” ujar Muhammad syahrial dalam wawancara.senin (13/04/2020).

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga bulanan selama maksimal satu tahun.

Nasabah bisa mengajukan permohonan kepada Bank BRI baik secara online maupun tertulis diserahkan kepada bagian pemasaran/marketing cabang palembang.Hal ini sdh dilakukan dimulai dari awal bulan April 2020.

Langkah kedepan nya Bank BRI Cabang Palembang akan mengikuti instruksi dan arahan dari pemerintah dan kantor pusat dalam hal restrukturisasi relaksasi yang sedang berjalan.(rill/afn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button