PALEMBANG, the8news.com | Alarm integritas pemilu di Provinsi Sumatera Selatan kian nyaring. Dengan 56 aduan atau 7,39 persen dari total nasional pada 2024, Sumsel resmi menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran pemilu tertinggi kedua di Indonesia.
Situasi ini memaksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia [DKPP] bergerak cepat menggandeng Universitas Sriwijaya [Unsri].
Penandatanganan kerja sama di Palembang, Selasa 21 April 2026, bukan sekadar seremoni akademik. Ini adalah respons langsung terhadap rapuhnya integritas penyelenggara pemilu di daerah.
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah SH MH, terang-terangan menyebut tingginya angka pelanggaran sebagai “bahan evaluasi serius” yang tak bisa lagi ditunda.
“Pengawasan internal harus diperketat. Manajemen SDM penyelenggara juga harus dibenahi,” tegasnya.
Data DKPP memperlihatkan persoalan bukan kasus sporadis. Pelanggaran tersebar luas—dari Lahat [10 perkara], Ogan Komering Ulu [9], hingga Musi Banyuasin [7]—menunjukkan problem sistemik, bukan insidental.
Ironisnya, DKPP selama ini bersifat pasif—menunggu laporan masuk. Namun, dalam sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, lembaga ini tetap turun tangan. Tio menegaskan, tanpa transparansi dan keadilan dalam penanganan pelanggaran etik, kepercayaan publik terhadap demokrasi akan terus tergerus.
Kolaborasi dengan Unsri diarahkan untuk menutup celah tersebut—melalui riset, pendidikan, dan penguatan kapasitas penyelenggara. Bersamaan dengan itu, seminar nasional digelar, menghadirkan akademisi hingga penyelenggara pemilu untuk membedah persoalan dari hulu ke hilir.
Guru Besar Unsri, Prof Dr Iza Rumesten RS, mengingatkan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh integritas penyelenggaranya. Sementara jurnalis Muzhar Apandi menyoroti peran media dalam mengawal transparansi, dan Komisioner KPU Sumsel Abu Yamin menekankan pentingnya data dan sistem yang akurat.
Di sisi lain, Akademisi Hukum Tata Negara [HTN] Unsri Dr [C] Dedeng Zawawi SH MH menegaskan, momentum ini harus dimanfaatkan menjelang revisi Undang Undang 7/2017.
“Tanpa pembenahan serius—dari integritas hingga pencegahan politik uang dan hoaks—Pemilu 2029 berisiko mengulang masalah yang sama,” ujarnya.
Kerja sama DKPP–Unsri kini berada di titik krusial: menjadi solusi nyata atau sekadar formalitas. Di tengah tingginya pelanggaran, publik menunggu bukti—bukan janji—bahwa demokrasi benar-benar dijaga, bukan sekadar dipertontonkan.(*)

