Rudapaksa Cucu Kelas 3 SD, Kakek Bauk Tanah di OKUS Terancam Hukuman 12 Tahun

OKU Selatan, the8news.com – Polisi resor (Polres ) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia 9 tahun.

Seorang kakek berinisial MB (74), warga Kecamatan Banding Agung resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perbuatan asusila terhadap cucunya berinisial M (9).

Peristiwa yang memilukan tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.12 WIB di tempat kediaman tersangka.

Saat itu, korban berinisial M (9) tengah berada di rumah kakeknya bersama saudaranya.

” Peristiwa yang memilukan tersebut, korban sedang di rumah tersangka dan sempat tertidur di ruang depan bersama beberapa keluarga lainnya. Disaat itu, korban diminta oleh tersangka untuk pindah ke dalam kamar dan kemudian dengan polosnya korban menuruti apa yang diperintah kakeknya, saat itulah peristiwa dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban terjadi begitu saja pada hari itu”. Ungkap Waka Polres OKU Selatan., Hendro Suwono mewakili Kapolres saat menggelar jumpa pers di aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Mako Polres. Rabu, 22 April 2026.

Lanjutnya, Kasus ini terungkap keesokan harinya, Senin (20/4/2026), setelah korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua. Kemudian Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Ujar waka yang dikenal sebagai sosok tegas tapi murah senyum

Untuk hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, sebagai barang bukti pihak penyidik telah mengamankan dari lokasi tkp yaitu, Pakaian dari korban yang dikenakan pada saat kejadian:
-1. Sehelai atau satu kaos lengan panjang berwarna kombinasi.
-2. Sehelai atau satu celana panjang bermotif kotak-kotak.

“Polres OKU Selatan tidak akan memberi toleransi terhadap kekerasan seksual, apalagi terhadap anak. Kami berkomitmen melindungi korban dan menindak tegas pelaku, siapa pun dia,” pungkas waka berpangkat Kompol tersebut.

Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan.

Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Unit PPA Satreskrim, Polres OKU Selatan, Polda Sumsel. Kanit PPA, Ipda Devi Sulastri, S.H., M.H., serta Kasi Humas.AKP Amir Hamzah dan anggota lainnya.

*(wanDEMANG)#