Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan

Palembang, the8news.com – Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berlangsung pada Minggu (31/5) di Rutan Kelas I Palembang dengan aman, tertib, dan lancar.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang pada Hari Raya Waisak Tahun 2026 memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus.

Di Rutan Kelas I Palembang, sebanyak lima orang warga binaan menerima Remisi Khusus I dengan rincian dua orang memperoleh remisi selama 15 hari dan tiga orang memperoleh remisi selama satu bulan. Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Momen Hari Raya Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara sehat dan produktif setelah kembali ke masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Muhammad Rolan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, dengan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000.

Kegiatan pemberian remisi di Rutan Kelas I Palembang dihadiri oleh pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif, serta situasi keamanan dan ketertiban Rutan tetap terjaga dengan baik.

Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Rutan Kelas I Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.