Sat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Serahkan Tersangka Perkara Kekerasan Seksual ke JPU, Berkas Dinyatakan P21

OGAN ILIR , the8news.com – Polres Ogan Ilir melalui Unit I Satres PPA dan PPO melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H., M.M. bersama personel penyidik.

Tersangka dalam perkara tersebut berinisial F (31), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-206/V/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir tanggal 2 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H., M.M. menyampaikan bahwa penyerahan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Penanganan perkara kekerasan seksual menjadi perhatian serius, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta perlindungan terhadap korban,” tegas Kapolres.

Kasihumas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, A.Md., Kep., S.H., menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.

“Polres Ogan Ilir memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Penyerahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam menuntaskan perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur hingga tahap selanjutnya.

*HMS RES OI*