MUBA,the8news.com – Guntur (23) Pelaku pembunuhan terhadap korban Pemas Permana (18), yang sempat kabur beberapa pekan, Akhirnya di amankan aparat kepolisian Sektor Keluang resort Musi Banyuasin.
Ia di menyerahkan diri setelah dilakukan pengejaran pihak aparat kepolisian Keluang bersama Tim Buru Sergap Polres Musi Banyuasin, pada Minggu (24/5/24), di wilayah Provinsi Jambi
Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH menjelaskan, pelaku Pembunuhan tersebut bernama Guntur (23), warga Desa Cipta Praja RT 008 RW 003 Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap setelah dirinya kabur selama tiga pekan, usai melakukan membunuh terhadap korbannya.
“ Setelah kita lakukan pemburuan terhadap tersangka, hingga ke wilayah Provinsi Jambi. Alhamdulillah tersangka akhirnya menyerahkan diri dan kita jemput untuk dibawa ke Mapolsek Keluang guna Pengembangan dan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna ( 26/05/24) melalui WhatsApp humas Polres Muba.
Lanjutnya, Saat ini pihak Kepolisian terus melakukan penyidikan atas kasus pembunuhan Pemas Permana, yang ditemukan dalam bentuk kerangka tulang belulang di perkebunan kelapa sawit plasma 1705 Dusun V Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang, Senin (6/5/2024) lalu sekira pukul 06.09 Wib.
“Kita terus lakukan pengembangan, terhadap kasus pembunuhan ini”, ujarnya.
Hendra Sutisna menambahkan bahwa tersangka GT kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu
Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, serta Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (1) dan ayat (3), pungkasnya. (*)
Post by Wan

