Sunarto: Perkosaan dan Pembunuhan AA, Diproses Sesuai UU No 11/2012
PALEMBANG, The8news.com | Proses penyelidikan perkara tiga anak di bawah umur selaku pembunuh dan pemerkosa siswi SMP nerinisial AA (13) masih terus berlanjut.
Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumatera Selatan (Kabid Humas Polda Sumsel) Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan ketiga pelaku MZ (13), NS (12), AS (12) tetap berstatus tersangka.
“Kasus ini ditangani penyidik dari Satreskrim Poltabes Palembang yang diback-up Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Sunarto.
Namun, katanya, secara profesional dan proporsional penanganan kasus itu menjadi perhatian publik.
Terutama terhadap kasus yang dilakukan ketiga tersangka, berkas perkaranya masih terus didalami. “Perkaranya kami kebut untuk dilimpahkan ke jaksa enuntut umum,” jelas Sunarto, Senin petang, 9 September 2024.
Sejak ditemukannya jenasah korban di TPU Talang Kerikil pada Minggu, 1 September 2024, pihak Kepolisian sudah menjadikan peristiwa itu sebagai atensi. “Alhamdulillah, dalam tempo 2X24 jam, empat pelakunya berhasil kita amankan. Yang membuat hati kita miris adalah pelakunya juga masih anak-anak,” ujar Sunarto menyesalkan.
Informasi yang menjadi perhatian publik ini diupdate dalam konferensi pers di hadapan PSR ABH Inderalaya. Polda Sumsel menghadirkan narasumber yang lengkap.
Mulai dari Kapoltabes, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Inderalaya, dan Bapas Kelas I Palembang.
“Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik terkait status para pelaku, dari KPAD dijelaskan kepada kita semua. Sebab payung hukum yang menaungi kasus tersebut adalah Undang-Undang,” tegasnya.
Jadi, kata Sunarto, payung penyidik dalam kasus ini Undang-Undang yang menjadi pedoman untuk menangani perkaranya.
“Kita doakan semoga almarhumah tenang di sisi-Nya. Bagi kelurga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan dan kesabaran,” tukas Sunarto.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik, baik media lokal maupun nasional.
“Kami menilai bahwa kasus ini sangat menarik untuk dicermati bersama. Apalagi pelakunya anak-anak,” kata Efy.
Tanpa mengurangi duka cita yang mendalam bagi keluarga korban, keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosedur yang terus dilakukan.
“Artinya, mulai dari tahap penuntutan di pengadilan, akan tetap dijalankan,” jelasnya.
Meski demikian, sesuai rambu-rambu yang ada harus tetap dipahami bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penahanan terhadap tiga pelaku tidak dilakukan di polres atau di kepolisian.
“Aturannya memang demikian. Ini akan dikembalikan ke keluarga atau ke lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan,” urainya. (*)