Uncategorized
Swakelola, Penggunaan Dana “DAK” Kurang Transfaransi di SDN 39
Palembang,the8news.com
Saat ini beberapa Sekolah di Kota Palembang, telah menjalankan Program DAK (Dana Alokasi Khusus ) untuk Rehabilitasi Ruang Kelas maupun gedung Sekolah .
Namun ada beberapa pihak sekolah yang kurang transfaransi soal Jumlah Anggaran, dimana penganggaran dana untuk rehab maupun pembangunan tidak disebutkan saat pelaksanaan pembangunannya yang telah mulai berjalan , sehingga masyarakat tidak mengetahuinya.
Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 39 Jalan Kapten Marzuki, Rt 04, 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Tim I, Kota Palembang, di papan plang penggerjaan tidak di sebutkan jumlah anggaran yang di pergunakan untuk Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah.
Saat di konfirmasi awak media terkait tidak adanya, transfaransi jumlah anggaran kepada pihak sekolah. Linda selaku Kepala Sekolah (KEPSEK) SDN 39 menjawab, “Untuk anggaran di plang penggerjaan memang tidak di terangkan, itu memang menurut format”. Jawab beliau.
Kepala Sekolah juga menambahkan, bukannya tidak diberi keterangan untuk jumlah anggaran, ” ya, karena dapat arahan dari atasan untuk mengikuti format itu aja, kata konsultan kita, memang formatnya kayak gitu”,ucapnya.
Ketika ditanya , dimana dan siapa nama konsultannya agar bisa dimintai konfirmasi, linda selaku kepala sekolah SDN 39 enggan menjawabnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang A.Zulinto saat di hubungi via Whatsapp ,kamis (01/10/2020) terkait hal tersebut, mengatakan “silahkan langsung tanya ke sekolahan yang bersangkutan karena DAK itu swakelola”, singkatnya. (DN)