MUBA,the8news.com – Pelaku Pembakaran lahan perkebunan yang terjadi di Dusun III, Desa Purwosari, Kecamatan Lais, berhasil diamankan jajaran Polsek Lais.
Peristiwa pembakaran tersebut diketahui terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, dan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih dua hektare.
Atas kejadian tersebut *kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean.SM* mewakili *kapolsek Lais AKP Syawaludin. SH* menerangkan, dimulai dari rangkaian penyelidikan yang selanjutnya berkordinasi dengan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyu Asin melalui Gelar Perkara sehingga thd perbuatan ketiga pelaku dapat dinaikkan ke Tahap penyidikan karena dinilai telah terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba. Adapun Ketiganya pelaku pembakaran tersebut masing-masing berinisial *Y (51),* *MR (41),* dan *NA (30).*
Dari lokasi kejadian, turut diamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan tersebut. Barang bukti itu meliputi satu buah korek api gas berwarna biru, satu alat semprot merek Panda berwarna kuning, satu mangkuk plastik penampung getah berwarna biru, satu potong kayu bekas terbakar, satu buku Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1070 Talang Jaya atas nama *Ar* serta satu lembar surat jual beli tanah atas nama *(M)*
Saat ini ketiga pelaku pembakaran lahan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dari kejadian ini *Kapolsek Lais AKP Syawaludin. SH,* mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, yang dampaknya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

