Uncategorized

Tidak Transparasi, Diduga Ada Penyelewengan Dana Kelurahan

Palembang, the8news.com
Lembaga Independent Aset Negara Sumsel(LIPAN) , Umar Yuli Abbas sebagai wakil ketua mengatakan adanya dugaan korupsi yang berada di lingkungan kelurahan,  karena tidak ada nya transparansi.
Dikatakannya, adanya Indikasi pelanggaran Permendagri nomor 130 tahun 2018 , artinya pemerintah kota Palembang di tahun 2019 ini mendapatkan 5% anggaran dana Kelurahan, yang bersumber dari dana APBD sebesar 5%.
“Kemudian dana anggaran dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana masyarakat” katanya.
Dilanjutkannya, dalam Permendagri 130 tahun 2018 pasal 3 ayat 1 berbunyi boleh kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan digunakan untuk Membiayai Pelayanan Sosial yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup Masyarakat.
Maksud pemerintah pusat membuat peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 agar tidak terjadinya kepincangan kalau sebelumnya itu ada anggaran dana desa, dan ini dikeluarkan anggaran Kelurahan untu kota tahun 2019, tambahnya.
Namun lanjutnya , di dalam pelaksanaan yang pertama selaku wakil ketua dari Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara Sumsel(LIPAN) , Melihat bahwa tidak adanya Transparansi anggaran terhadap pelaksanaan kegiatan dana Kelurahan tersebut .
Dijelaskannya, kegiatan apapun yang menyangkut pembiayaan keuangan negara paling tidak transparansi itu diumumkan ke masyarakat, bisa dalam bentuk spanduk, besarnya anggaran dana kelurahan itu harus di ketahui masyarakat  baik jumlah maupun kegunaannya,artinya di situ tidak adanya transparansi anggaran dan terindikasi ada permainan korupsi yang dilakukan oleh pejabat Kelurahan,bebernya.
Karena dalam pelaksanaan anggaran Kelurahan ini, Lurah selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran ), dan Camat menerima laporan yang di SK kan Walikota Palembang.
Sedangkan 5 % anggaran APBD  Tahun 2019 Kelurahan itu di dapat dari alokasi khusus Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) di kurangi dana DOU (Dana Alokasi Umum) sehingga terdapatlah dana APBD Kelurahan,bebernya.
“Kegiatan pembangunan Sarana dan Prasarana itu bukan cuma pembangunan Fisik,kalau pembangunan Fisik Pemerintah Kota  banyak sumber seperti Anggaran aspirasi anggota DPRD,ada Anggaran Aspirasi Murni Pemerintah kota Palembang  melalui Walikota  Palembang yang di Anggarkan ke Dinas PU”, katanya.
Masih menurutnya, yang sangat melenceng dalam Pasal 14 Permendagri 130 Tahun 2018 bahwasanya pelaksanaan
Pembangunan Sarana dan Prasana Kelurahan itu harus melibatkan kelompok Organisasi Kemasyrakatan seperti Rt,Rw,Lkmd,dan Lkm.
“Namun di dalam kegiatan dana kelurahan ini tidak ada melibatkan sama sekali Masyarakat.ini terindikasi adanya bagi bagi proyek oleh aparat kelurahan kepada kontraktor”ucapnya.
Seharusnya kegiatan dana kelurahan itu harus di swadayakan kepada masyarakat namun di pihak ketigakan oleh pihak kelurahan (Lurah Selaku Kuasa Penguna Anggaran)
Pihaknya meminta kepada Walikota Palembang dapat memangil Aparat Kelurahan dan jika memang adanya Indikasi Korupsi dalam Pelaksanaan Pengunaan Dana Kelurahan ini menabrak aturan Kemendagri 130 Tahun 2018,maka Walikota untuk dapat segera melaporkan aparat Kelurahan Kepihak Kejaksaan.
Dan dalam waktu dekat akan melaksanakan demo di Kejati dan menyerahkan data data terkait pelanggaran pelaksanaan dana kelurahan ini, tandasnya.(dn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button