Muratara

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Ditahan Polisi

MURATARA,The8news.com-Tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit tahun 2018 ditahan Polisi

Tiga tersangka tersebut,inisial HH (45) warga Desa Maur Baru,Kabupaten Muratara,JA(40) warga Kelurahan Air Jati Kecamatan Lubuklinggau timur,dan DW (42) warga Jln Jend H.M Soeharto, RT 06, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Waka Polres Musi Rawas Utara, Kompol I Putu Suryawan, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH menyampaikan dalam konferensi pers,Ketiga tersangka ditahan sesuai dengan
LP / A – 06 / VIII / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Agustus 2024.

Dari hasil penpenyidikan, ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Lanjut Waka Polres kasus ini mulai terungkap pada 21 Maret 2022 terdapat laporan Informasi terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018

Atas dasar tersebut Unit Tipikor melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut, untuk melakukan pulbaket dan puldok terkait Pengelolaan Anggaran tersebut

Selanjutnya penyidik melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 4.131.103.479, – (Empat Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)

Lalu penyidik melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp. 4.131.103.479, – (Empat Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).

Kemudian Unit Tipidkor melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut.

Lalu pada tanggal 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ketingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi, ahli, dan berkoordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan dari hasil PKKN tersebut didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp. 1.047.320.849,86,- (Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Delapan Puluh Enam Rupiah).

Sehingga pada tanggal 20 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipidkor Polres Musi Rawas Utara melaksanakan Gelar Perkara Penetapan tersangka di ruang Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan dan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap ketiga tersangka :
Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 81 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023
Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 82 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023
Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 83 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023

Dari gelar perkara tersebut terbitlah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /60 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024 ,Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 61 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024.

Dikatakannya berdasarkan fakta – fakta yang telah didapat Penyidik bahwa terhadap tersangka Bendahara RSUD Rupit DW, Direktur RSUD Rupit Januari-Juni 2018,JA dan direktur RSUD Rupit Juli-Desember 2018, HH.

Jurnalis : Wancik

Related Articles

Back to top button