Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Aktivitas Illegal Drilling di HGU PT Hindoli,

Muba, the8news.com — Aparat gabungan dari Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Pol PP Kab. Muba, Kecamatan Keluang dan Perusahaan Hindoli bersama laksanakan Operasi Yustisi Penertiban Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (23/4/2026).

Kegiatan gabungan pagi tadi langsung dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang didampingi Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta jajaran pejabat utama Polres Muba.

Dalam arahannya, Kapolres Muba menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi serta himbauan yang telah dilakukan selama tiga minggu terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah tersebut.

“Kegiatan kita hari ini dalam rangka untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran adanya Ilegal Drilling dan adanya beberapa kejadian di sini terkait kebakaran sumur minyak dan kejadian yang lain sehingga kami dari aparat penegak hukum harus turun untuk melakukan penegakan hukum” ujarnya saat diwawancarai.

Lanjutnya, bahwa Pemerintah daerah Musi Banyuasin bersama kepolisian, TNI dan Kejaksaan Terus bersinergi dalam penindakan kegiatan ilegal driling dan Ilegal Refinerry di Wilayah Musi Banyuasin dan berharap agar tata kelola minyak masyarakat ini dapat berjalan sesuai dengan Permen ESDM No.14 tahun 2025.

“Kami menghimbau Kepada masyarakat agar mulai sekarang juga stop melakukan kegiatan Ilegal drilling dan Ilegal Refenery karena membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan hidup. Apabila masyarakat ada yang masih melakukan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery kami akan menindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”tegas Kapolres Muba.

Operasi Yustisi Penertiban ini dibagi menjadi dua Tim Gabungan untuk pembongkaran di sejumlah titik lokasi illegal drilling menggunakan alat berat excavator.

Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan, tak sampai disitu petugas juga mengamankan 3 orang pekerja illegal drilling di dalam lokasi.

Lalu, setelah selesai penertiban di lokasi tersebut selesai, tim bergerak menuju Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas illegal refinery. Dalam operasi ini, petugas menemukan lokasi penyulingan minyak ilegal Refenry milik warga.

Barang bukti 6 tedmon berisi minyak hasil penyulingan dengan total sekitar 6.000 liter, serta 4 orang pekerja turut diamankan.

“Iya, Tim kita Tadi, juga melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih berada di area illegal drilling dengan jumlah sebanyak 29 orang agar segera meninggalkan lokasi”tutupnya.(*)

Post by WAN