Muba, The8news.com – Tim gugus tugas Covid 19 kecamatan Lais kembali Melakukan operasi yustisi, di desa Teluk kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin. Rabu (17/3).
Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi melalui Sekcam Lais Marsofi SKM MM mengatakan seiring meningkatnya kasus Covid 19, Pada minggu-minggu terakhir ini yaitu ada dua yang meninggal dan dirawat 2 orang dari kemarin serta ditambah lagi hasil tracking dari Puskesmas..
Maka dari itu tim gugus tugas kecamatan lais yang terdiri dari pemerintah kecamtan dinas kesehatan, TNI Polri pemerintah desa dalam hal ini melakukan pemantauan tentang kegiatan masyarakat dan mengingatkan mereka agar antisipasi dan mencegah jangan sampai ada penyebaran Corona terutama di Desa Teluk ini.
“Untuk menyosialisasikan Perbup Nomor 67 . Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di wilayah kecamatan Lais, umumnya kabupaten Muba , jelasnya.
Lebih lanjut Marsofi mengatan, Operasi yustisi ini, tim gugus tugas kecamatan Lais mengedukasi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan. Tak hanya itu pihaknya saat operasi yustisi berlangsung juga membagikan masker.
“Masyarakat kita berikan pengertian pentingnya menjaga kesehatan, untuk itu agar selalu mencuci tangan, Memakai masker, dan menjaga jarak,” jelasnya.
Dijelaskannya, Pemerintah kecamatan Lais sudah menyusun jadwal yang bertugas melakukan operasi yustisi dan telah membentuk posko-posko tim penanganan penanggulangan Covid -19.
Di Desa Teluk ini ada dua jalur yaitu jalur lintas provinsi dan jalur lintas jalan kabupaten menuju Desa Teluk, petugas membuat posko. Lalu di ujung desa melakukan pemasangan portal, dengan harapan masyarakat yang melakukan aktivitas atau yang akan berpergian melintas dari Desa Teluk agar terpantau dengan satu jalur.
Sehingga masyarakat keluar masuk beraktivitas yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terutama dalam hal pakai masker. Untuk itu pihaknya bisa mengawasi kegiatan aktivitas masyarakat yang berkerumunan.
“Razia yustisi ini akan berlanjut dilaksanakan, dan jika masih ada masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan, kita kenakan sanksi sosial hingga denda uang 20 ribu rupiah,” ujarnya.
Sementara Kepala UPTD Puskesmaslas Leli Hefni SKM MKes mengatakan bahwa dengan dilakukannya kembali sosialisasi Perbup Nomor 67 Tahun 2020 ingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin tinggi karena kesehatan lebih penting.
Leli juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi Perbup Nomor 67, selain itu ia juga mengajak masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih.
“Kalau masyarakat menyadari akan pentingnya kesehatan, dengan menerapkan protokol kesehatan maka Insha Allah kita terhindar dari Pandemi Covid-19,”
Dalam hal ini pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan edukasi kepada masyarakat dan kelompok yang terindikasi untuk dilakukan 3T (Test, Tracking dan Treatment). (wan)

