Tim Opsnal Satreskrim Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi di Kabupaten Agam
2 Juni 2026
Lubuk basung–Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kedua individu yang diamankan tersebut bernama Masrizal, akrab disapa Mas, dan Selvi Afriani atau yang biasa dipanggil Selvi.
Kasatreskrim polres agama Iptu Rinto Alwi mengatakan Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, kedua tersangka diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan, niaga, maupun pendistribusian BBM yang mendapatkan subsidi dari negara.
Rinto menambahkan Penindakan hukum ini didasari oleh serangkaian dokumen resmi penyidikan yang telah diterbitkan, antara lain Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VI/2026/SPKT tertanggal 2 Juni 2026. Selain itu, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, serta Surat Ketetapan status tersangka bagi kedua pelaku. Dokumen pendukung lainnya berupa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan dengan nomor register masing-masing juga telah diterbitkan pada tanggal yang sama sebagai dasar hukum proses penahanan mereka.
Kejadian ini terungkap tepatnya pada pukul 17.00 WIB di lokasi Jalan Umum Muaro Kandang, Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Lokasi tersebut menjadi tempat tim kepolisian menemukan aktivitas yang mencurigakan yang kemudian dikonfirmasi sebagai tindakan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi dan dialokasikan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan pemerintah.
Identitas kedua tersangka telah diketahui oleh pihak kepolisian.
M (38 tahun) adalah seorang laki-laki beretnis Minang yang bekerja sebagai petani dan beralamat di Jorong Limpato, Nagari Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Sementara itu,
S A(28 tahun) adalah perempuan berprofesi sebagai wiraswasta yang bertempat tinggal di Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Dalam kasus ini, pihak yang dirugikan secara langsung adalah negara karena hilangnya hak dan alokasi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Kronologis kejadian bermula saat tim operasional Polres Agam sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut. Petugas mendapati satu unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kombinasi hitam dan oranye dengan nomor polisi BA 9930 TA yang dikemudikan oleh Masrizal. Saat diperiksa, terungkap bahwa pelaku baru saja menyelesaikan proses pembongkaran dan penyerahan sebanyak 13 jerigen besar yang berisi BBM jenis Bio Solar di pinggir jalan umum tersebut.
Bersama pengemudi kendaraan, petugas juga mengamankan S A yang diduga bertindak sebagai pihak pembeli atau penampung BBM bersubsidi tersebut. Seluruh barang yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk kendaraan pengangkut dan jerigen berisi BBM, dibawa ke markas Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tangki bahan bakar pada kendaraan truk tersebut telah mengalami modifikasi yang diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah penyelundupan dan pembagian muatan BBM.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani proses penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang disita penyidik meliputi satu unit truk beserta kelengkapannya yang telah dimodifikasi, serta 13 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.
Anas Pilihan

