Uncategorized
Tujuh Tersangka Berikut Barang Ditreskrimsus Polda Sumsel di Amankan
Palembang, The8news.com
Kepolisian Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan mengamankan 7 tersangka bersama 7 kendaraan roda empat berikut 70.000 liter (70 ton) minyak mentah, di desa jalur lintas Jambi Kecamatan Bayung Lincir, hal tersebut di ungkapkan Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan dalam Press Release di halaman kantor Polda Sumsel, jumat (23/10/2020).
Ketujuh tersangka yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ucapnya.
Dan atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar,” pungkasnya (Niken)