PALEMBANG,the8news.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menjemput paksa
Wakil Bupati PALI IT dan PNS Badan Pendapatan Daerah Sumsel berinsial AK. Keduanya ditetapkan tersangka dugaan menerima uang gratifikasi terkait proyek pembangunan di kabupaten PALI, Rabu (3/6/2026).
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan. Penggeledahan, dan penetapan 2 tersangka sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Gratifikasi dan/atau Suap yang Melibatkan Oknum PNS dalam Pengurusan Proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024”, ungkap
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana, S.H, M.H.
Dijelaskannya, dalam perkara ini modus operandinya berawal pada sekitar tanggal 2 Desember 2024, ketika Tersangka AK alias L selaku PNS pada Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan mengajak H untuk bertemu dengan Tersangka IT bertindak sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya dan Pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
Bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada. H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud.
“Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelasnya Kajati kepada wartawan saat konferensi pers di media center, Kejati Sumsel, Rabu (3/6/2026) sore.
Lanjut, Ketut Sumedana menyatakan bahwa rinciannya yakni Pertama, uang sebesar Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Tersangka AK alias L. Penyerahan tersebut dilakukan di rumah H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Selanjutnya, penyerahan uang yang Kedua sebesar Rp. 435.500.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening BCA Nomor 021-307-1294 atas nama J (Selaku Ajudan IT), yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
“Adapun transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp261.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) dan Rp174.500.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada kurun waktu tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” ujarnya.
Masih katanya, dalam perkara ini bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp. 436.250.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada yang memberi pihak swasta. Selanjutnya uang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut. Sedangkan Tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain,” katanya.
Perkara ini, tambah Kajati Sumsel bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud dan untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam Rangkaian Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga melakukan penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1000/L.6.5/Fd.2/06/2026 Tanggal 02 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1000A/L.6.5/Fd.2/06/2026 Tanggal 02 Juni 2026 pada 1 (satu) lokasi, yaitu:
Di Rumah Dinas Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dari hasil penggeledahan, dilakukan Penyitaan berupa 1 (satu) Barang Bukti Elektronik dan 1 (satu) Buku Catatan yang berkaitan dengan Perkara dimaksud.
Tim Penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. “IT ditangkap di Pali dan AK di Palembang, jadi dilokasi berbeda,” tegas Ketut Sumedana.
Kajati menambahkan bahwa, proyek tersebut baru dijanjikan dan belum ada sebesar Rp.10 Milyar dan tersangka menerima fee sebesar Rp.1 milyar diberikan secara bertahap. Untuk pasal yang akan diterapkan yakni, Pasal 12 E, Pasal 11, dan Pasal 5. “Ini sementara diterapkan, namun baru awal proses penyelidikan,” tandasnya. (*)

