Warga Karang Ringin II di Gelandang Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun

Poto Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32 paket.

MUBA, The8news.com – Seorang Warga Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan bernama Superman (36), di grebak Satres narkoba Polres Muba , di pondok kebun miliknya di desa Rantau Kasih, Selasa (26/09/23).

Ketika polisi menemukan barang bukti, SPN tak berkutik dan lansung di gelandang ke Mapolres Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kasat Narkoba AKP. Heri SH MH yang di sampaikan kabag humas Susianto melalui WhatsApp, pada hari Kamis (28/09/23) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

” Benar, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muba telah mengamankan pria bernama Superman warga Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan, berikut barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu sebanyak 32 paket dengan berat bruto 8.37 gram”, ungkapnya.

Lebih lanjut kasat narkoba menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi bahwa di pondok tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.

Menindak lanjut info tersebut satuan reserse narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya , ditemukan barang bukti berupa 32 paket krital putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat sekira 8,37 gram. Dan narkoba yang ditemukan di pondok tersebut diakui oleh Superman sebagai miliknya.

” Ternyata apa yang diinformasikan oleh masyarakat di pondok kebun Superman di desa Rantau kasih sering dijadikan tempat transaksi atau pesta narkoba jenis sabu adalah benar adanya, dan saat personil kami datang kebetulan tersangka sedang ada di pondok tersebut”, ujarnya

Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ini, yang secara tidak langsung telah memberikan andil menyelamatkan warga masyarakat dari ketergantungan akibat narkoba. jelasnya.

Untuk tersangka sendiri sekarang dalam proses penyidikan Satres narkoba Polres Muba, dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah. ungkap Heri. (Ril).