Polres Muratara Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkoba Antar Provinsi

MURATARA,The8news.com-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran 1 kg Narkoba jenis sabu antar provinsi,Jumat (15/9/2023).

Tersangka yang berhasil diamankan bernama Mustafa Kamal (43) Bin Samsudin, warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 13 September 2023, Pukul 15.30 WIB di depan Markas Komando (Mako) Polres Muratara, Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi Km 85, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara,

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita Barang Bukti(BB) berupa satu (1) bungkus plastik teh China bertuliskan Qin Shan yang berisi Kristal Putih diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 1019 (Seribu Sembilan Belas) Gram.
Satu (1) Unit Hand Phone (HP) Merk Nokia Warna Hitam,Uang tunai sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Rubu Rupiah).Satu (1) Tas Kecil Warna Abu-Abu.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, AS, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, membenarkan atas penangkapan tersangka,

Menurut Kasat res Narkoba AKP Johni Martin,SH. penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki membawa Narkoba jenis Sabu dengan menumpang Bis Umum tujuan ke Pekan Baru,

Kemudian AKP Johny Martin, SH, ini langsung memimpin penghadangan jalan di depan Mapolres Muratara dengan melakukan Razia

Dari razia tersebut,Tim Naraka berhasil menghentikan sebuah Bis Umum warna biru dari arah Lubuklinggau yang akan menuju ke Jambi,

“Dari hasil pemeriksaan tersebut didalam Bis akhirnya petugas menemukan tas kecil yang mencurigakan,lalu petugas memanggil pemiliknya saat dibuka tas tersebut benar berisikan 1(satu) buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik teh cinawarna hijau bertuliskan Qin Shan yang didalamnya berisikan kristal putih diduga jenis sabu,” papar Kasat res Narkoba Polres Muratara.

Kemudian tersangka laki-laki sebagai Pemilik Tas Tersebut mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut,guna untuk melakukan pemeriksaan pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang Sat res narkoba.

Laporan : Wancik